TANJUNG SELOR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara.
Senin (24/2), Kabid Cipta Karya DPUPR-Perkim Kaltara, Ayub Reydon Lumban Tobing hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Kaltara untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepada Radar Kaltara, Ayub Reydon mengatakan, pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan tiga tahap, dimulai sejak 2021 hingga 2023. Dipastikan, belum dilakukan serah terima banguan.
"Belum ada serah terima, karena masih tahap pemeliharaan," kata Ayub Reydon kepada Radar Kaltara, Senin (24/2).
Sesuai laporan pelaksana kegiatan, pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi. "Semua sudah sesuai spesifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, Semeru menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
"Sekarang ini kita masih memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka," pungkasnya. (jai/har)