Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dugaan Pelanggaran PT SSU di Bulungan, Puluhan Pemuda Geruduk Wisma GAWI di Jakarta, Berikut Tuntutannya

Iwan RT • Senin, 17 Februari 2025 | 09:22 WIB
AKSI: Pelaksanaan aksi yang digelar oleh kelompok pemuda di depan Wisma GAWI di Jakarta. FOTO: ISTIMEWA
AKSI: Pelaksanaan aksi yang digelar oleh kelompok pemuda di depan Wisma GAWI di Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

 

TANJUNG SELOR - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Kaum Muda Nusantara menggelar aksi di depan Wisma GAWI Jakarta pada Jumat (14/2/2025).

Aksi yang dilakukan pemuda ini untuk menuntut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sentosa Sukses Utama (SSU), yang merupakan anak perusahaan dari GAWI.

Wixen Nando, perwakilan pemuda yang melakukan aksi itu menyampaikan dalam orasinya bahwa ada beberapa pelanggaran yang ditemukan pada lokasi SSU beroperasi, khususnya di Kabupaten Bulungan.

Mulai dari banyaknya sawit yang berada di luar HGU, penanaman sawit di sempadan sungai, belum terealisasinya 20 persen plasma, hingga lahan masyarakat yang diambil tanpa ada kompensasi.

Ia berharap hal ini menjadi atensi serius dan harus ditindak secara tegas, karena permasalahan ini telah lama terjadi dan tidak pernah diselesaikan, baik oleh perusahaan maupun pemerintah terkait.

"Tentu hal ini tidak saja merugikan masyarakat sekitar, tapi juga merugikan negara," tuturnya.

Beberapa temuan itu yang kemudian diangkat menjadi tuntutan dalam aksi tersebut. Diharapkan GAWI sebagai perusahaan induk mengevaluasi semua perusahaan di bawahnya, termasuk SSU yang berada di Kaltara.

Sejak beroperasi pada 2007, masyarakat tidak pernah mendapatkan plasma. Oleh karena itu, SSU harus melakukan audit internal perusahaan dan koperasi karena adanya indikasi pelaporan koperasi yang tidak transparan atau dimanipulasi dan mencabut tanaman sawit yang berada di areal sempadan sungai Long Peso.

Termasuk meminta PT. Tafa Sertifikasi Indonesia (TSI), sebagai lembaga pemberi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), agar mencabut sertifikat ISPO yang diberikan kepada SSU.

Khusus untuk plasma masyarakat yang harus minimal 20 persen dari kebun inti itu ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #bulungan