TANJUNG SELOR - Satpol PP dan PMK Bulungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan melakukan penertiban, himbauan dan emasangan stiker tata tertib. Ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan PMK Bulungan, Hendrik Chairi mengaku telah memberikan himbauan kepada PKL dan pemilik bangunan yang melanggar aturan.
"Kami juga melakukan pemasangan stiker tata tertib berisi poin-poin penting dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 di lokasi yang rawan pelanggaran," kata Hendrik.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, seperti menutupi drainase, melebihi GSB.
"Kami juga memberikan sosialisasi dampak pelanggaran, termasuk potensi banjir, kerusakan lingkungan dan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,"
Diharapkan, kedepan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas drainase, trotoar atau bahu jalan. Sehingga, kawasan perdagangan dan pemukiman yang lebih rapi dan teratur.
"Kita berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga tata ruang dan fasilitas umum meningkat," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim