Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bupati Bulungan Intruksikan PKL Tepian Sungai Kayan Taati Jam Operasional

Hendra RT • Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:20 WIB
OBJEK WISATA : Landmark Chinatown menjadi objek wisata baru di kawasan taman tepian Sungai Kayan.
OBJEK WISATA : Landmark Chinatown menjadi objek wisata baru di kawasan taman tepian Sungai Kayan.

TANJUNG SELOR - Penataan Kota Tanjung Selor menjadi salah satu konsentrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tahun ini. Bupati Bulungan Syarwani S.Pd., M.Si, bahkan memberi atensi khusus terhadap jam operasional di sepanjang tepian Sungai Kayan.

Disampaikan bupati, tidak kurang dari 200 Pedagang Kaki Lima (PKL) beroperasi setiap hari di sepanjang tepian Sungai Kayan dari arah Kampung Arab hingga Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor.

"Kita minta kerjasama seluruh pedagang agar memperhatikan jam operasi tepian taman Sungai Kayan yakni dari pukul 15.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita," sebut Syarwani.

Usai tenggat waktu berdagang berakhir, PKL diharapkan mengosongkan kembali kawasan tersebut agar memberi ruang dinas teknis melaksanakan tugas harian mereka, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan.

Pemanfaatan taman tepian Sungai Kayan telah diatur secara lengkap melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 20/2018, tentang Pemanfaatan Zonasi Tertentu Areal Taman Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor.

Peraturan daerah tersebut, dikatakan bupati, diharapkan menjadi panduan bersama untuk tetap menjaga estetika, kebersihan dan kenyamanan tepian Sungai Kayan.

Pemerintah Fasilitasi PKL Tepian Sungai Kayan Peroleh NIB Selain melakukan penataan, PKL di taman tepian Sungai Kayan secara bertahap difasilitasi Pemkab Bulungan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendati begitu, Bupati Syarwani menegaskan, NIB bukan merupakan izin berusaha.

"Punya NIB bukan berarti punya izin usaha. Mereka (PKL) tentu harus mengurus izin usaha mereka secara bertahap melalui dinas teknis," terang Syarwani.

Lanjutnya, saat ini Pemkab Bulungan telah melengkapi sejumlah fasilitas pendukung di sepanjang taman tepian Sungai Kayan. Diantaranya, fasilitas parkir dan fasilitas tempat duduk bagi pengunjung.

Khusus parkir, sore hingga malam hari dapat dimanfaatkan oleh pengunjung taman. Sementara di siang hari atau pada saat jam-jam kantor, dapat difungsikan sebagai areal parkir pekerja kantoran.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan Yunus Luat mengatakan, penarikan retribusi parkir telah diberlakukan efektif sejak 13 Januari lalu.

Lokus penarikan retribusi parkir dilakukan di sejumlah tempat yang telah memiliki sarana parkir. Salah satunya di sepanjang taman tepian Sungai Kayan.

"Sudah diberlakukan sejak 13 Januari kemarin (2024)," singkat Yunus kepada media. Retribusi parkir tertuang dalam Perda Nomor 10/2023. (dra/har)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #bulungan #jam operasional #pkl #Bupati Bulungan