TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap perencanaan pengelolaan energi di Kaltara.
Hal ini menyusul adanya kajian dan evaluasi terhadap rencana umum energi daerah Kaltara dan adanya perubahan kondisi lingkungan strategis maupun perubahan kebijakan keenergian.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari hal itu, Pemprov Kaltara memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang saat ini pembahasannya tengah bergulir di legislatif.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, perubahan RUED Kaltara ini menyesuaikan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk dan koreksi pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Kemudian mengikuti perubahan kebijakan energi nasional untuk mengakomodasi transisi energi menuju net zero emissions (NZE),” ujar Datu Iqro pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2025 di Tanjung Selor, Senin (13/1/2025).
Oleh sebab itu, peraturan yang telah ada yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 3 Tahun 2019 tentang RUED perlu diganti.
Pada dasarnya RUED mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah daerah menyusun RUED dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.
Adapun hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud dari usaha Pemprov Kaltara untuk memberikan kepastian hukum, serta mendorong optimalisasi perekonomian daerah dalam upaya mendukung tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Ini demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik,” tuturnya.
Datu Iqro menyebutkan bahwa disadari masih banyak yang harus diperbaiki agar Raperda tentang RUED yang disampaikan hari ini dapat memenuhi keinginan bersama. Sehingga tanggapan dan saran sangat diperlukan demi kesempurnaan regulasi ini. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim