TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyepakati 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Salah satunya Raperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kaltara. Regulasi ini dinilai penting, karena kondisi wilayah perbatasan dan perkotaan di Kaltara saat ini sangat jauh berbeda, padahal wilayah perbatasan negara ini merupakan teras Indonesia di hadapan negara tetangga, Malaysia.
“Atensi kita sehingga regulasi tentang pembangunan wilayah perbatasan ini digodok karena untuk memperjuangkan terciptanya keseimbangan. Harus ada kesetaraan,” ujar Supaad Hadianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, harus dipahami bahwa letak geografis dan topografis Kaltara ini ada yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, sehingga penanganannya harus fokus.
“Jadi harus mendapat anggaran yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kenapa? Karena perbatasan ini adalah beranda depan rumah kita bagi negara tetangga,” tegasnya.
Oleh karena itu, minimal akses jalan di perbatasan provinsi ke-34 Indonesia ini dapat terpenuhi atau terbangun dengan baik. Termasuk untuk akses pendidikan, kesehatan, serta ekonomi juga perlu diatur dalam regulasi pembangunan wilayah perbatasan ini.
“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) itu menjadi prioritas dari pemerintah pusat. Sementara kalau kita lihat di perbatasan itu masih jauh dibandingkan wilayah perkotaan,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim