TANJUNG SELOR - Unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara pada Selasa (5/11/2024).
Sekretaris DPRD Kaltara, Moh Pandi menyebutkan, pengucapan sumpah atau janji jabatan melalui proses rapat paripurna ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan H. Achmad Djufrie, S.E,. M.M sebagai ketua, H. Muhammad Nasir, S.E,. M.M,. CSL sebagai wakil ketua, serta H. Muddain, S.T sebagai wakil ketua," ucap Muhammad Pandi.
Setelah penyampaian itu, proses dilanjutkan dengan pengucapan sumpah atau janji jabatan pimpinan DPRD Kaltara periode 2024-2029.
Adapun Achmad Djufrie ditetapkan sebagai ketua dari Partai Gerindra, sedangkan wakil ketua Muhammad Nasir dari Partai Golkar dan Muddain dari Partai Demokrat.
Penetapan posisi unsur pimpinan lembaga legislatif ini dilihat dari perolehan kursi terbanyak berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji," sebutnya.
Setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan tersebut, dilanjut dengan penandatanganan berita acara dan sumpah janji jabatan yang dimulai dari ketua dan diikuti wakil ketua.
Kemudian penyerahan palu sidang dari ketua sementara ke ketua definitif yang baru saja dilantik. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim