Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tes Urine ASN Pemprov Kaltara, BNNP Temukan Penggunaan Obat Keras Tertentu

Iwan RT • Senin, 4 November 2024 | 19:53 WIB
IWAN K/RADAR TARAKAN Foto: Brigjen Pol Tatar Nugroho – Kepala BNNP Kaltara
IWAN K/RADAR TARAKAN Foto: Brigjen Pol Tatar Nugroho – Kepala BNNP Kaltara

TANJUNG SELOR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berkolaborasi dengan Pemprov Kaltara melaksanakan deteksi dini dalam rangka pemeriksaan narkotika terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, deteksi dini dengan cara tes urin yang dilakukan oleh pihaknya pada Senin (4/11/2024) menyasar sebanyak 1.115 ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Ini dilakukan sebagai bentuk implementasi rencana aksi nasional tentang P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika),” ujar Tatar kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi di sela-sela pelaksanaan tes urin tersebut.

Ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana aksi daerah tentang P4GN. Di dalam rencana aksi daerah, salah satunya bidang pencegahan itu adalah kegiatannya deteksi dini.

“Deteksi dini ini adalah pemeriksaan untuk mengetahui sedini mungkin penyalahgunaan narkotika yang berada di lingkungan ASN,” sebutnya.

Adapun hasil yang diperoleh sementara dari tes urin yang dilakukan, tidak ditemukan penggunaan amfetamin dan metamfetamin. Dua hal ini bisa ada di sabu, inex ataupun ekstasi.

“Yang ada kita temukan itu adalah penggunaan obat keras tertentu, seperti obat batuk atau obat penghilang nyeri. Di sini kita menggunakan tujuh parameter,” jelasnya.

Tatar menyebutkan, obat keras tertentu ini biasanya digunakan seseorang dengan resep dari dokter. Beberapa yang ditemukan ini sudah disesuaikan dengan formulir yang diisi dan itu hasilnya sesuai.

“Ini tidak masalah, kecuali kalau narkotika. Khusus narkotika, untuk pengguna sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, itu bagi pengguna dan pecandu wajib mendapatkan rehabilitasi,” jelasnya.

Itu dari UU, tapi jika misalnya nanti ditemukan ada ASN yang terdeteksi positif narkotika, maka itu kembali lagi ke pemerintah daerahnya. Mungkin akan ada sanksi yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan atau seperti apa.

“Tapi alhamdulillah, puji Tuhan, hari ini tidak ditemukan (yang positif). Ini artinya ASN di Pemprov Kaltara klir. Untuk beberapa ASN yang belum mengikuti tes ini, nanti kita akan lakukan tes urin susulan,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #BNNP Kaltara #obat keras #tes urine #pemprov kaltara #bulungan