Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Opsen PKB dan BBNKB Dongkrak PAD

Radar Tarakan • Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB

 

PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA SUMBANG PAD: Tampak aktivitas kendaraan di Bulungan.
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA SUMBANG PAD: Tampak aktivitas kendaraan di Bulungan.

TANJUNG SELOR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara 2025 diproyeksikan meningkat. Ini akibat dari penerapan (Undang-Undang) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan, sesuai amanat UU HKPN. Pada 5 Januari 2025 akan mulai diimplementasikan jenis pajak daerah baru yaitu opsen pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Implementasi opsen pajak daerah tersebut, maka membawa semangat baru bagi Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah," kata Tomy kepada Radar Kaltara, Rabu (9/10).

Berdasarkan UU HKPN tersebut, opsen pajak daerah sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

"Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," ungkapnya.

Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baik Pemprov Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak derah atas penerimaan pajak kendaraan bermotor 2020-2024 ke kabupaten/kota selalu mengalami peningkatan dengan rerata.

Yakni, Bulungan Rp 6,1 miliar, Tarakan Rp 8,8 miliar, Nunukan Rp 4,3 miliar,  Malinau: Rp 3,6 miliar, Tana Tidung Rp 2,4 miliar.

“Ini juga berlaku pada penyaluran bagi hasil pajak BBNKB ke kabupaten/kota yang selalu mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir dengan rerata pada setiap kabupaten/kota yakni Bulungan Rp  7,9 miliar, Tarakan Rp 8,1 miliar, Nunukan Rp 6,1 miliar, Malinau Rp 4,3 miliar, Tana Tidung Rp 2,3 miliar," bebernya.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB 2025, terdapat peningkatan yang signifikan bagi pendapatan daerah kabupaten/kota jika dibandingkan dengan mekanisme DBH Pajak Daerah.

Kabupaten Bulungan diproyeksikan meningkatkan 207,81 persen untuk PKB (dari rerata DBH PKB Rp 6 Miliar ke opsen PKB Rp 18,4 Miliar) dan 241,59 persen untuk BBNKB (dari rerata DBH BBNKB Rp 7,9 miliar ke opsen BBNKB Rp 27 miliar).

"Tarakan mengalami kenaikan 248,59 persen untuk PKB dan 212,64 persen untuk BBNKB, Nunukan mengalami kenaikan 142,26 persen untuk PKB dan 159,07 persen untuk BBNKB, sedangkan Malinau mengalami kenaikan 118,71 persen untuk PKB dan 172,90 persen untuk BBNKB,"ujarnya.

Namun, kata dia, untuk Tana Tidung diproyeksikan akan mengalami penurunan penerimaan sebesar 45,15 persen (dari rerata DBH PKB Rp 2,4 miliar ke opsen PKB Rp 1,3 miliar) dan untuk BBNKB dari sebelumnya mendapatkan DBH sebesar Rp 2,3 miliar menjadi nol rupiah untuk opsen BBNKB.

"Ini disebakan belum berjalan efektifnya Satlantas Polres Tana Tidung sehingga proses BBN 1 dan seterusnya harus dilakukan di Satlantas Bulungan," bebernya.

Hal ini telah menjadi perhatian Bapenda Kaltara guna mendorong jajaran Polda Kaltara untuk segera mengefektifkan Satlantas Polres TanaTidung.

"Kami juga berharap ada bantuan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk mendorong hal tersebut guna mengoptimalisasi penerimaan opsen pajak daerah, khusunya BBNKB. Diberlakukannya opsen pajak daerah, Bapenda Kaltara telah mengeluarkan keputusan Kepala Bapenda Kaltara Nomor 900.1.13.1/029/SK/ BAPENDA-II tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor,” pungkasnya. (jai/har) 

Editor : Azwar Halim
#HKPD #bbnkb #pad #pajak #tanjung selor #pkb