TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Provinsi Kaltara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kaltara, DPT Kaltara untuk Pilkada tahun 2024 tercatat sebanyak 518.612 pemilih.
Jika dibandingkan dengan daftar pemilih yang sebelumnya ditetapkan dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS), itu ada penambahan di DPT ini.
Baca Juga: Cuti Kampanye, Dipimpin Pjs Bupati
"Kalau kita lihat dari DPS ke DPT ini ada kenaikan sebanyak 702 pemilih, dari 517.910 pemilih di DPS menjadi 518.612 pemilih di DPT," ujar Hariyadi Hamid, Ketua KPU Kaltara saat dikonfirmasi usai pleno terbuka rekapitulasi DPT di Tanjung Selor pada Minggu (22/9) malam.
Hariyadi menyebutkan, jumlah DPT Kaltara ini tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan dengan rincian 269.720 laki-laki dan 248.897 perempuan.
"Memang jika kita lihat di DPT ini, ada daerah di Kaltara yang terjadi pengurangan jumlah pemilih, yaitu Tarakan dan Malinau. Tapi untuk tiga daerah lainnya, yaitu Bulungan, Nunukan dan Tana Tidung terjadi penambahan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Bulungan Dorong Desa Manfaatkan TAKE
Pada proses ini memang ada beberapa masukan dan tanggapan dalam bentuk saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang mana sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan koreksi terkait dengan proses yang telah dilakukan di tingkat bawah.
"Informasi yang kami dapatkan, ada 8 pemilih baru berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu. Kemudian ada juga 2 yang masuk kategori tidak memenuhi syarat sehingga harus dilakukan pengurangan," katanya.
Sebanyak 10 saran masukan dari Bawaslu Kaltara ini disampaikan oleh Bawaslu dengan disertai data dukung yang otentik atau berdasarkan aturan data yang sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Lawan Hoaks hingga Politik Uang, FKUB Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai DPT Kaltara ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari mencocokkan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutahiran daftar pemilih (Pantarlih), kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS), DPS hasil perbaikan (DPSHP), hingga naik menjadi DPT yang ditetapkan ini.
"Pastinya, proses rekapitulasi DPT untuk Pilkada Kaltara tahun 2024 ini berjalan lancar. Harapan kita, semua bisa lancar hingga hari H pencoblosan di 27 November 2024," sebutnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman mengatakan, sebelum menghadiri pelaksanaan rekapitulasi DPT tersebut, pihaknya telah melakukan rapat internal Bawaslu.
Baca Juga: Minapangan Dikembangkan di daerah Salimbatu
"Ini sebagai bentuk langkah kita untuk berharap yang terbaik, serta bersiap untuk hal yang terburuk," tegasnya.
Terlebih terkait DPT ini, hanya KPU yang dapat melakukan penetapannya. Artinya, hak pilih masyarakat itu ada di tangan KPU, termasuk mengenai siapa yang bisa menjadi peserta di Pilkada ini juga yang menetapkan adalah KPU.
"Semua data yang diplenokan di tingkat kabupaten/kota, itu sudah kami terima. Makanya kami menanyakan terkait dengan proses DPT yang sudah ditetapkan mulai dari DPS, DPSHP hingga DPT ini," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Bulungan Terima Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar
Pastinya, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan KPU pada pleno terbuka rekapitulasi DPT kali ini, di antaranya 10 saran perbaikan di Nunukan, yang terdiri dari 8 pemilih baru dan 2 dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat sehingga datanya harus dihapus. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim