TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
“Kita berharap masyarakat tidak hanya sekedar aktif untuk memberikan suaranya ke TPS (tempat pemungutan suara), tapi juga aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses dalam Pilkada tahun 2024 ini,” ujar Sulaiman, anggota Bawaslu Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Dijelaskannya, masyarakat itu memiliki hak untuk menginformasikan ketika ada ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran yang dimiliki atau dilakukan oleh calon yang ingin maju ‘bertarung’ di perhelatan pesta demokrasi ini.
Baca Juga: Fiersa Besari, The Virgin hingga Power Metal Akan Meriahkan Musik Alam X Benuanta Fest 2k24
“Makanya nanti selain KPU, kami di Bawaslu juga akan melakukan pengumuman. Secara masif kami akan menyampaikan sampai ke seluruh pelosok desa-desa, berkaitan dengan informasi calon yang sudah dinyatakan MS oleh KPU,” tuturnya.
Ini penting untuk dilakukan supaya sebelum tahapan penetapan pasangan calon (paslon), sudah bisa dipastikan bahwa calon-calon yang akan ‘bertarung’ di Pilkada Kaltara tahun ini betul-betul dalam keadaan bersih.
“Kita akan masifkan nanti informasi calon sampai ke seluruh pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Baca Juga: Sharing Info Job Fair, Kadistransnaker Bulungan Jadi Narsumber FGD Disabilitas Bekerja di Tarakan
Sulaiman menjelaskan, tanggapan masyarakat itu jika masuknya ke Bawaslu, maka itu akan menjadi informasi awal. Bahkan, jika masuk ke Bawaslu, itu bisa langsung ditindak lanjut sebagai pra pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi ataupun pidana.
“Kalau dia pidana, bisa kita teruskan ke gakumdu (penegakan hukum terpadu). Sedangkan kalau dia pelanggaran administrasi, itu akan direkomendasikan ke KPU untuk meminta rekomendasi itu dilaksanakan,” jelasnya.
Termasuk jika laporan dan masukan masyarakat itu masuk ke KPU, pihaknya berharap KPU bisa melakukan tindak lanjut laporan dan masukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Soft Tenis Ganda Campuran Kaltara Bawa Pulang Medali Perunggu
Pastinya, sejauh ini Bawaslu diundang secara langsung oleh KPU untuk melakukan penelitian administrasi pada saat proses pendaftaran bapaslon beberapa waktu lalu. artinya, Bawaslu menyaksikan secara langsung KPU melakukan verifikasi administrasi.
Sesuai hasil pengawasan, lanjut Sulaiman, syarat administrasi yang dimiliki oleh calon yang sudah dinyatakan MS oleh KPU itu sejauh ini Bawaslu masih melihatnya sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ada.
“Termasuk dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi oleh bakal pasangan calon itu juga kita bisa pastikan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam PKPU,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim