TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang menyerahkan penghargaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI kepada 15 perusahaan atas capaian zero accident tahun 2024 di lingkungan kerjanya pada Kamis (12/9).
Salah satu dari 15 perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil tahun 2024 itu adalah PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN).
Sebagai bentuk prosedur menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKN menegaskan tidak ada aktivitas yang dijalankan tanpa penerapan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini jadi komitmen utama untuk menciptakan zero accident di lingkungan kerja.
Baca Juga: Tim Pemenangan SIAP Terbentuk, Deklarasi Dukung, Syarwani: Saya Tidak Jual Kecap
“Saya harapkan perusahaan yang menerima penghargaan ini dapat mempertahankan zero accident di tempat kerjanya masing-masing,” ujar Gubernur kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor usai penyerahan penghargaan tersebut.
Gubernur berharap apa yang sudah dicapai sejumlah perusahaan ini dapat dicontoh oleh perusahaan lain yang ada di provinsi ke-34 Indonesia ini untuk juga bisa menjaga K3 di lokasi kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Direktur Operation PT PKN, Nattapon Ngamphol menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan SOP dalam prosedur pelaksanaan kerja sesuai dengan sistem kerja yang bisa mendapatkan keamanan yang cukup bagus.
Baca Juga: PI 10 Persen Masih Jadi PR
“Kita komitmen menjaga SOP sesuai dengan aturan pemerintah yang kita sudah jalankan setiap tahun,” tutur Nattapon.
Ia menjelaskan, dalam proses kegiatan di lapangan, pihaknya memiliki sistem manajemen keselamatan pertambangan. Sistem ini merupakan perkembangan dari sistem manajemen K3 yang ada.
“Kita komitmen menjalankan SOP dengan baik, beroperasi di pertambangan dengan baik dengan menjalankan kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” sebutnya.
Adapun penghargaan atas zero accident yang diperoleh oleh anak perusahaan dari Energi Nusa Mandiri (ENM) Grup pada tahun ini merupakan yang ke-7 secara berturut-turut.
Sistem penerapan SOP ini tidak serta-merta, karena awalnya diterapkan terlebih dahulu di jajaran top manajemen.
Setelah itu baru diturunkan ke semua level di bawah. Pada prinsipnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini tetap bekerja dengan memprioritaskan pada keselamatan kerja.
Baca Juga: Siapkan Rp 7 M untuk Dorong Kemandirian Desa
“Di perusahaan kami itu yang terpenting kita tidak biarkan kerja apapun dilakukan tanpa SOP. Karena SOP ini merupakan kunci utama kita untuk bisa mencapai target zero accident hingga bisa mendapatkan penghargaan ini,” tegasnya.
Adapun penghargaan ini diberikan atas prestasi perusahaan dalam melaksanakan program K3 yang tercatat 20.122.982 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja yang terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 30 April 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin menambahkan, keberadaan dari K3 ini sangat vital.
Sejumlah perusahaan yang dinyatakan zero accident ini ditetapkan dengan beberapa kategori penilaian.
“Nah, sejumlah perusahaan yang menerima penghargaan ini ditetapkan setelah kami lakukan seleksi selama tiga tahun berturut-turut dinyatakan nihil atau tidak ada terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjung Selor, Devy Agustina Arianto berharap agar perusahaan dapat termotivasi untuk lebih patuh dan sadar dalam menjaga K3 karyawan beserta keluarganya.
Baca Juga: Polda Kaltara Turut Tanggulangi Stunting dengan Pemberian Bantuan ke Anak-anak/Balita
“Kami dari BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan dan keselamatan kerja melalui beberapa cara, di antaranya memberikan jaminan kesehatan dan mengurangi beban biaya perusahaan,” tuturnya.
Dalam hal memberikan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh peserta, termasuk pekerja dan keluarganya.
Ini mencakup akses ke pelayanan medis, perawatan dan obat-obatan yang diperlukan ketika pekerja dan keluarga mengalami sakit atau cedera.
Baca Juga: Bangun Silahturahmi, Kapolda Kaltara Kunjungan ke Ketua Lembaga Adat Dayak Kaltara
Dengan adanya jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan, maka perusahaan dapat mengurangi beban biaya kesehatan yang harus mereka tanggung secara langsung.
Ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada peningkatan kondisi kerja dan keselamatan tanpa terbebani oleh biaya kesehatan yang tinggi. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim