Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sisa Suara Sah Tak Bisa Mengusung

Radar Tarakan • Senin, 2 September 2024 | 09:14 WIB
Foto: Chairullizza – Anggota KPU kaltara
Foto: Chairullizza – Anggota KPU kaltara

TANJUNG SELOR - Pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) diperpanjang hingga 4 September 2024.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan dan Malinau karena hingga batas akhir pendaftaran di 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita itu hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Hal ini disampaikan anggota KPU Kaltara, Chairullizza kepada media melalui keterangan tertulisnya.

Beberapa hal disampaikannya berkaitan dengan perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon di dua daerah pada provinsi ke-34 Indonesia ini.

Berdasarkan data yang disampaikan Chairullizza, sisa suara sah di dua daerah ini rata-rata sudah tidak mencukupi untuk mengusung bakal pasangan calon.

Itu artinya, dapat dipastikan sudah tidak ada lagi bakal pasangan calon lain yang datang mendaftar dengan membawa dukungan dari sisa partai politik (parpol) di dua daerah ini.

 Baca Juga: Semua Syarat Wajib Harus Diragukan, 22 September Penetapan Pasangan Calon

“Untuk di Malinau, pengumuman dan sosialisasi (perpanjangan pendaftaran) dilakukan 30 Agustus - 1 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran pada 2 -4 September 2024,” ujar Chairullizza.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akumulasi suara sah minimal untuk bisa mengusung bakal pasangan calon di Pilkada Malinau ini sebanyak 4.595 suara atau 10 persen dari suara sah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu. Sementara sisa suara sah hanya 1.425 suara dari 6 parpol.

 Baca Juga: Perkelahian Antar Peserta Lomba Dayung Berakhir Damai

“Parpol yang belum daftar di Malinau itu terdiri dari PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat, PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara),” sebutnya.

Demikian juga untuk di Pilkada Tarakan, untuk pengumuman dan sosialisasi dilakukan pada 30 Agustus - 1 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran pada 2 -4 September 2024.

“Untuk di Pilkada Tarakan ini, akumulasi suara sah minimal yang harus dipenuhi sebanyak 12.870 suara, tapi sisa suara sah hanya 1.051 suara dari 5 parpol,” katanya.

Adapun 5 parpol yang belum daftar di Pilkada Tarakan 2024 ini terdiri dari Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB dan Partai Ummat.

Untuk diketahui, untuk di Pilkada Tarakan itu yang mendaftar baru ada satu bakal pasangan calon, yakni Khairul-Ibnu Saud.

Demikian juga di Pilkada Malinau, hanya ada satu bakal pasangan calon, yakni Wempi W Mawa-Jakaria. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kpu #kaltara #pan #mk #pkn #parpol #pilkada #tanjung selor #pbb