Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Semua Syarat Wajib Harus Diragukan, 22 September Penetapan Pasangan Calon

Radar Tarakan • Senin, 2 September 2024 | 08:59 WIB

 

IWAN K/RADAR KALTARA DEMOKRASI: Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan hasil akhir pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara 2024.
IWAN K/RADAR KALTARA DEMOKRASI: Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan hasil akhir pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara 2024.

TANJUNG SELOR – Setiap bakal pasangan calon (bapaslon) wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Hariyadi Hamid menjelaskan bahwa dalam hal penelitian syarat administrasi calon ini KPU berpegangan pada prinsip semua syarat wajib itu harus diragukan.

“Itulah makanya penting bagi kami melakukan klarifikasi ke calon yang dimaksud atau ke instansi yang berwenang atas dokumen yang ingin dilakukan klarifikasi itu,” ujar Hariyadi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi pada Minggu (1/9).

 Baca Juga: KPU Atur Teknis Pendaftaran

Dicontohkannya, soal syarat Ijazah SMA sederajat, tentu ini harus diragukan semua, karena ditetapkan sebagai syarat minimal pendidikan untuk bisa ditetapkan sebagai calon dan maju di Pilkada ini.

“Termasuk seperti dokumen tidak pernah dipidana. Karena ada beberapa kejadian di beberapa daerah dan waktunya juga dekat, maka yang bisa mungkin kami klarifikasi itu akan kami lakukan klarifikasi,” tuturnya.

Pada prinsipnya, semua yang menjadi persyaratan dasar dan wajib, itu pada proses penelitian administrasi ini posisinya diragukan dulu.

Berdasarkan hasil rapat bersama, KPU sepakat seperti ijazah yang dilampirkan itu semuanya harus dilakukan klarifikasi.

“Kalau seperti syarat keterangan lulus, itu tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk kemudian yang bersangkutan bisa gunakan. Karena dalam ketentuannya, itu harus ijazah, bukan surat keterangan,” jelasnya.

Selain itu, Hariyadi menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, penelitian persyaratan administrasi calon dimulai sejak 29 Agustus – 4 September 2024.

“Setelah proses penelitian itu dilakukan sampai 4 September nanti, maka sesuai jadwal kami akan sampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon itu pada 5-6 September 2024,” ujar Hariyadi.

 Jika ada yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat administrasi, maka KPU memberikan waktu untuk melakukan perbaikan an penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu pada 6-8 September 2024.

“Untuk penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu pada 6-14 September 2024,” jelasnya.

 Baca Juga: Pemberantasan Narkoba di Wilayah Perbatasan

Setelah itu baru masuk pada tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.

“Jika tidak ada hambatan, pasangan calon sudah bisa ditetapkan pada 22 September 2024 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024,” pungkasnya. (iwk/har) 

Editor : Azwar Halim
#paslon #KPU Kaltara #pilkada serentak #bapaslon #parpol #tanjung selor