TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menyebutkan, pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan 2024 berjalan sesuai prosedur. Itu berdasar hasil pengawasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni mengaku telah memantau langsung proses pendaftaran cabup dan cawabup di KPU Bulungan.
Ia bersama jajarannya hadir sejak pagi untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap jalannya proses pendaftaran.
“Kami melakukan pengawasan dimulai dari hari pertama pendaftaran hingga hari terakhir pendaftaran. Kami ingin memastikan semua proses yang dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sri.
Menurutnya, poin penting yang harus diawasi adalah persyaratan calon, seperti berkas administratif yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Bulungan. “Misalnya B.1-KWK dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga prinsip demokrasi tidak terancam oleh pelanggaran hukum.
“Pendaftaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam Pilkada 2024. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai prosedur.
Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dalam hal pengerahan massa tim pemenangan dari paslon. Bawaslu Bulungan akan mencermati siapa saja yang mengikuti paslon tetapi dilarang dalam aturan Undang-Undang, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) dan pihak lainnya.
“Kami juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu Bulungan untuk melakukan pengawasan pada saat pendaftaran terhadap para pihak yang dilarang, misalnya para ASN yang mengantar pasangan calon mendaftar,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat yang melihat langsung pihak yang dilarang mengikuti paslon saat mendaftar untuk bisa melaporkannya kepada Panwascam di wilayah masing-masing atau dapat langsung ke Kantor Bawaslu Bulungan.
"Pilkada adalah pesta demokrasi di mana masyarakat berhak atas hak suaranya tanpa intimidasi," ujarnya.
Baca Juga: Yansen TP-Suratno Daftar ke KPU dengan Tiga Parpol
Oleh karena itu, di pintu awal tahapan pendaftaran, masyarakat harus tampil secara nyata dan mengawasi bahwa proses ini benar-benar dilaksanakan secara transparan dan adil. Hanya dengan ikut serta dalam proses ini. "Kita sudah melakukan bagian kita untuk menjaga eksistensi demokrasi," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim