Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KPU Atur Teknis Pendaftaran

Radar Tarakan • Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Foto: Hariyadi Hamid - Ketua KPU Kaltara
Foto: Hariyadi Hamid - Ketua KPU Kaltara
 

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan upaya-upaya untuk mengatur teknis pendaftaran bakal pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara tahun 2024.

Utamanya untuk pendaftaran di hari terakhir pada Kamis (29/8) hari ini. Karena berdasarkan hasil konfirmasi dari tim bakal pasangan calon ke KPU Kaltara, akan ada dua bakal pasangan calon yang akan mendaftar di hari terakhir ini, yakni pasangan Yansen TP-Suratno dan pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, hal yang utama dilakukan oleh pihaknya di sini ialah mengkomunikasikan kepada tim atau bakal pasangan calon yang akan mendaftar pertama di pukul 09.00 Wita untuk bisa datang tepat waktu.

 Baca Juga: Resmi Daftar Pilgub Kaltara 2024, Sulton Diusung Dua Parpol

"Kemudian untuk tim atau bakal pasangan calon yang mengkonfirmasi akan datang mendaftar di pukul 11.00 Wita juga akan kami komunikasikan ketika terjadi keterlambatan pada proses pendaftar yang pertama," ujar Hariyadi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Terhadap hal ini, Hariyadi mengaku dari pihaknya juga akan menyiasati pada proses pemeriksaan persyaratan calon dan pencalonan.

Dalam hal ini, pihaknya mengambil skema untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pendaftaran.

 Baca Juga: Warga Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Bulungan Minta Petugas Standby di Pos Keamanan

"Tapi prosesnya tetap harus ada dari LO bakal pasangan calon dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menyaksikan proses verifikasi tersebut," tuturnya.

Ini dinilai penting untuk dilakukan supaya pada saat proses pendaftaran nanti sudah tidak banyak lagi yang dilakukan verifikasi oleh tim KPU. Karena kendala di KPU itu ada di Silon. Ketika terjadi error, maka proses verifikasi akan molor.

"Jika Silon-nya cepat dan tidak ada gangguan, tentu tanda terimanya akan diserahkan pada hari itu juga sepanjang dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap," tegasnya.

 Baca Juga: APBD Perubahan 2024 Disetujui Rp 3,98 T

Dalam tahapan ini, Hariyadi menegaskan yang paling utama di sini adalah verifikasi syarat pencalonan. Jika syarat pencalonannya dinyatakan lengkap, maka akan dikeluarkan surat tanda terima.

Tapi jika tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dengan memperhatikan waktu yang sudah ditetapkan.

"Tapi dari simulasi yang kami lakukan, proses untuk penerimaan satu bakal pasangan calon itu membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam.

Itu mulai dari proses seremonial penerimaan sampai penyelesaian pemeriksaan dokumen persyaratan," pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kpu #kaltara #pilgub #bawaslu #tanjung selor