TANJUNG SELOR - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bulungan, Pos TNI Angkatan Laut (Posal) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0903/Bulungan melakukan patroli wilayah pantai dan perairan di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Bulungan, Sabtu (24/8).
Kepala Kesbangpol Bulungan, Dharmawan mengatakan, patroli ini bertujuan untuk meningkatkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pantai dan perairan.
Tim gabungan melakukan pemantauan secara rutin dan menyisir wilayah tersebut untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan secara ilegal atau nelayan yang menggunakan peralatan tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Patroli yang dilakukan tim gabungan ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir," kata Dharmawan kepada Radar Kaltara, Sabtu (24/8).
Penjagaan di wilayah pantai dan perairan memiliki peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat nelayan dan memastikan kelestarian alam di daerah tersebut.
Diharapkan, dengan adanya patroli secara rutin dapat mencegah terjadinya tindakan ilegal di kawasan pantai dan perairan dan menjaga kamtibmas di wilayah tersebut.
"Ada beberapa masukan yang disampaikan warga untuk segara ditindaklanjuti," ungkapnya.
Salah satunya, maraknya aktivitas nelayan dari luar Liagu yang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti. "Sebenarnya, untuk zona tangkap itu sudah ditetapkan," bebernya.
Untuk itu, Kesbangpol Bulungan akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara terkait hal tersebut. "Mereka (DKP Kaltara) yang tahu mana zona yang boleh dan tidak," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltara Membuka Rekrutmen 64 Formasi CPNS
Jika di luar dari zona yang sudah ditetapkan, maka aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat trawl dilarang untuk beraktivitas. "Kalau mereka tetap masuk bagaimana nasib nelayan lokal," bebernya.
Pemerintah, kata Dharmawan, tidak melarang nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Aktivitas pembalak kayu ilegal juga menjadi atensi bersama," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim