TANJUNG SELOR - Dugaan penggunaan ijazah palsu setara SMA atau ijazah paket C oleh anggota DPRD Tarakan berinisial SS terus bergulir. Meskpiun telah resmi dilantik menjadi wakil rakyat.
Bawaslu Kaltara telah melimpahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran non pemilu yang dilakukan oleh SS ke Polda Kaltara pada, Rabu kemarin (21/08).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran non pemilu ke Polda Kaltara.
"Kami merekomendasikan ke Polda karena dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilanggar oleh SS, yang tidak terkait dengan Undang-Undang (UU) pemilu. Karenanya, penanganan kasus ini dilakukan di luar kewenangan kami," kata Fadliansyah kepada Radar Kaltara, Sabtu (24/8).
Surat rekomendasi Nomor 001/rekom-DPPL/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024 ini diterima Polda Kaltara pada Rabu (21/8).
Sebelumnya, Bawaslu Kaltara merekomendasikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu olehb SS ke Polda Kaltara. Dalam kesimpulan Bawaslu, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu Kaltara merekomendasikan terlapor (SS) ke Polda Kaltara.
"Terkait tindak lanjut laporan ini, telah dilakukan pertemuan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Kaltara, Polda Kaltara dan Kejati Kaltim Kamis (15/8)," ungkapnya.
Tindak lanjut dari rapat tersebut, selanjutnya digelar rapat pleno pada Jumat (16/8). "Yang kami jadikan dasar. Yakni, hasil penyelidikan Polda Kaltara dan hasil pembahasan sentra Gakkumdu serta hasil kajian dari tim penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara," bebernya.
Berdasar hasil pleno, Bawaslu Kaltara menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan, tidak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, karena terdapat beberapa barang bukti (BB) yang belum terpenuhi.
"Minimal dua alat bukti untuk bisa naik ke tahap penyelidikan. Secara formil, dugaan ijazah palsu kurang kuat," ungkapnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidakobjektifan dan ketidakakuntabelan pada proses pendaftaran.
Terutama dalam program pendidikan kesetaraan (paket) A, B, dan C. Selain itu, dalam proses standar kelulusan paket B, dilakukan persyaratan untuk melampirkan rapor.
"Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa baik dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) maupun terlapor, tidak ada rapor yang dilampirkan," bebernya.
Atas dasar itu, Bawaslu Kaltara merekomendasikan dugaan pelanggaran pidana, terkait Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
"Tetapi, rekomendasi ini sifatnya masih dugaaan," tegasnya.
Dikatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis), meskipun masih bersifat dugaan atau mengandung peraturan perundang udangan lainnya, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti.
"Terlapor mengaku telah menempuh pendidikan formal hingga kelas 5 semester genap. Namun, kami tidak mendapat bukti berupa rapor dari terlapor," ungkapnya.
Apabila terbukti melanggar regulasi, pelaku dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai Pasal 69 pada peraturan tersebut. Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
"Jika terbukti dan mendapatkan putusan inkrah, hal tersebut menjadi dasar KPU untuk melakukan proses PAW pada yang bersangkutan," pungkasnya.