TANJUNG SELOR - Pengecekan kesehatan bakal calon (balon) yang ingin maju ‘bertarung’ di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon.
Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara), fasilitas kesehatan yang direkomendasikan untuk menjadi rujukan pengecekan kesehatan balon itu hanya satu, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Kota Tarakan.
“Untuk proses penetapan rumah sakit itu, tentu kami meminta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi untuk merekomendasikan data rumah sakit yang kami sampaikan, yang kalau bisa minimal tiga,” ujar Hariyadi Hamid, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara kepada Radar Kaltara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perubahan Empat Perda Disepakati
Akan tetapi, ternyata yang memenuhi syarat itu hanya satu rumah sakit, yakni RSUD dr. Jusuf SK. Jadi, satu rumah sakit inilah yang ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat pleno yang kemudian baru-baru ini dibuat dalam bentuk surat keputusan (SK).
Adapun untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit sudah mulai dilakukan oleh pihaknya, yang mana beberapa waktu lalu KPU Kaltara sudah bersurat kepada pihak rumah sakit untuk membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Dalam hal ini, ada regulasi di dalam PKPU dan juknis-nya (petunjuk teknisnya) meminta dari BNN (Badan Narkotika Nasional) tingkat provinsi untuk menjadi bagian dari tim pemeriksaan kesehatan calon ini,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Desa Ditetapkan Sadar Hukum
Terhadap hal ini, lanjut Hariyadi, pihaknya telah menyurat ke BNN untuk meminta rekomendasi daftar timnya yang kemudian nanti akan disampaikan oleh KPU kepada pihak rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon ini.
“Jadi nanti dari beberapa unsur ini akan menjadi satu kesatuan. Artinya dari sisi pemeriksaan kesehatan sudah dapat dilakukan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil koordinasi terakhir yang dilakukan oleh pihaknya, itu dari sisi aturan memang memungkinkan setelah pasangan balon itu mendaftar, KPU akan menerbitkan surat pengantar untuk kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Rumah Kontrakan Ludes Terbakar
“Jadi sesuai aturan, memungkinkan di 27 Agustus (2024) itu sudah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan.
Cuma, berdasarkan hasil koordinasi terakhir kami, dari pihak rumah sakit meminta kalau bisa jadwalnya diatur,” jelas Hariyadi.
Ini karena rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebagai rujukan ini juga direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kaltara untuk jadi rumah sakit rujukan pemeriksaan kesehatan balon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di provinsi ke-34 Indonesia ini.
Baca Juga: Kapolda Kaltara Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Polres Tana Tidung
“Artinya, kemungkinan besar semua daerah di Kaltara itu pengecekan kesehatannya di satu rumah sakit yang sama, yaitu RSUD dr. Jusuf SK. Makanya harus dilakukan proses pengaturan atau penjadwalan pengecekan kesehatan itu,” bebernya.
Oleh karena itu, meskipun sebenarnya ini sudah bisa dilakukan pada 27 Agustus 2024, kemungkinan itu baru bisa dimulai tahapannya di 30 Agustus 2024, karena ada syarat-syarat tertentu yang menyebutkan proses itu harus didampingi. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim