TANJUNG SELOR - Dua desa di Bulungan ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi desa sadar hukum dan paralegal justice award 2024 di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulunhan, Kamis (22/8)
Penetapan itu berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor Nomor PHN.HN.04.04-17 tanggal 31 Januari 2023.
Kedua desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Yakni, Long Peso Kecamatan Peso, Bulungan dan Salimbatu di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setkab Bulungan, Muhammad Zakaria mengucapkan selamat kepada dua desa yang telah disahkan dan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membantu desa dan kelurahan lainnya di Bulungan dalam memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.
Acara tersebut melibatkan sosialisasi seleksi anugerah paralegal justice award 2024 yang ditujukan untuk semua kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Indonesia.
"Anugerah ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan bagi para paralegal, terutama kepala desa dan lurah, yang telah aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat," kata Zakaria.
Baca Juga: Rumah Kontrakan Ludes Terbakar
Hal ini dilakukan sebagai non-litigator peacemaker dengan mengefektifkan peran sebagai juru damai di lingkungan masyarakat, sehingga memperkecil permasalahan hukum dalam masyarakat agar tidak semuanya menjadi kasus yang ditumpuk di pengadilan.
"Saya mengingatkan pemerintahan bahwa kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat akan menjadi pondasi kuat bagi kehidupan yang harmonis dan sejahtera," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim