TANJUNG SELOR - Setiap bangunan harus memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Meski begitu, faktanya di Bulungan masih ada bangunan belum mengindahkan regulasi tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani mengakui bahwa di Bulungan masih ada bangunan yang tidak memiliki PGB. Untuk itu, Pemda Bulungan mulai melakukan pemetaan.
"Setiap tahun jumlah penduduk Bulungan terus bertambah seiring terbentuknya Ibu Kota Provinsi Kaltara," kata Syarwani.
Hal itu sesuai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, pertumbuhan penduduk ini akan berdampak terhadap pembangunan di wilayah Bumi Tenguyun. "Jangan sampai Kabupaten Bulungan ini semakin kumuh," ungkapnya.
Untuk itu, perangkat daerah teknis diminta untuk melakukan penataan tata ruang wilayah. Sehingga, lebih tertata.
"Saya sudah perintahkan Dinas PU untuk melakukan penataan tata ruang wilayah," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto mengatakan, potensi pajak bumi dan bangunan di Bulungan ini cukup besar. Khususnya yang berkaitan dengan PGB.
"Nah, ini bagian yang akan kita bahas kedepan," ungkapnya.
Berkaitan hal tersebut, saat ini Pemda Bulungan juga tengah melakukan pemetaan dan memitigasi kondisi di lapangan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat diterima oleh semua pihak.
"Secara faktual. Sekarang ini masih banyak bangunan yang tidak memiliki izin PGB," ungkapnya.
Dengan masih adanya bangunan yang tidak memiliki izin. Tentu hal ini menjadi tantangan bagi Pemda Bulungan. Dalam hal ini, pemerintah berharap hal ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
"Kita berharap kedepan kita wilayah perkotaan ini lebih tertata," harapnya.
Sehingga, kedepan wilayah perkotaan tidak terkesan kumuh. Kedepan, tentu akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah terkait hal tersebut.
"Jadi, untuk membahas semua ini perlu keterlibatan banyak pihak. Sehingga, kedepan wilayah perkotaan lebih tertata," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim