TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut atas hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, opini WTP yang diraih itu ternyata masih ‘dibumbui’ dengan sejumlah rekomendasi. Hal ini disebabkan masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK saat melakukan audit di lapangan, di antaranya ada realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dan kekurangan volume pekerjaan.
“Meski sudah WTP, tapi tetap harus dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI dalam sambutannya pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2024 tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (4/6).
Pius menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 60 hari rekomendasi BPK RI ini sudah harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara, melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya.
“Di sini kami juga mengimbau kepada DPRD agar dapat terlibat langsung dalam memantau tindak lanjut dari rekomendasi (BPK RI) ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja maksimal dalam menyusun LKPD tahun 2023 ini sehingga Pemprov Kaltara dapat kembali meraih WTP.
“LHP BPK RI ini akan menjadi acuan bagi kita dalam mengambil langkah-langkah perbaikan menjadi lebih baik ke depan, termasuk menjadi panduan bagi kita dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran ke depan,” tuturnya.
Menurut orang nomor satu di Kaltara ini, pemeriksaan oleh BPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Terhadap beberapa rekomendasi dari BPK terhadap LKPD Kaltara tahun 2023 itu, Zainal menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk menyampaikan apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh BPK.
“Itu harus disiapkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Makin ditutup-tutupi, pasti makin ketahuan. Pastinya, apa yang diberikan hari ini merupakan sesuatu yang penting dan telah dituangkan dalam LHP BPK RI,” sebutnya.
Oleh karena itu, Zainal menegaskan bahwa Pemprov Kaltara melalui OPD terkaitnya akan terus berkomitmen untuk terus memperbaiki tatanan laporan penggunaan keuangan daerah dan terus berupaya memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih menjadi temuan dari BPK RI dalam melakukan audit.
“Termasuk berupaya sesegera mungkin untuk menindaklanjuti apa yang sudah ditetapkan sebagai temuan dan direkomendasikan BPK untuk diselesaikan oleh Pemprov Kaltara pada LKPD tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim