Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gaji ke-13 dan TPP ‘Disuntik’ Rp 48 M, Cair 1 Juni, BKAD: Insyaallah Kita Tercepat

Radar Tarakan • Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
ABDI NEGARA: Para ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dalam waktu dekat segera mendapatkan pencairan gaji ke-13. FOTO: IWAN K/RADAR KALTARA
ABDI NEGARA: Para ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dalam waktu dekat segera mendapatkan pencairan gaji ke-13. FOTO: IWAN K/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), karena dalam waktu dekat ini gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan segera dicairkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, dana yang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2024 untuk gaji ke-13 dan TPP itu sebesar Rp 48 miliar.

“Insyaallah kita yang tercepat (pencairan gaji ke-13 tahun 2024). Jadi dia itu pada 1 Juni nanti sudah masuk ke rekening masing-masing ASN,” ujar Denny kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (27/5).

Denny menyebutkan, anggaran yang disiapkan itu untuk membayar lebih dari 7 ribu ASN Pemprov Kaltara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain gaji ke-13 dan TPP satu bulan, lanjut Denny, bersamaan juga akan cair gaji murni dan TPP. Jadi, di waktu yang bersamaan itu ada empat sumber pendapatan ASN Pemprov Kaltara, yakni gaji ke-13, gaji murni dan TPP dua bulan.

“Makanya paling beruntung ASN di Pemprov Kaltara ini. Untuk TPP-nya itu dibayarkan berdasarkan kinerja bulan Mei, itu setelah diverifikasi,” sebutnya.

Sebenarnya, TPP ini tidak ada kewajiban untuk pemberiannya. Artinya, jika daerah mampu dia bayar full. Jika tidak, maka dia cuma bayar 50 persen.

“Nah, kalau kita ini untuk TPP, sudah kita bayar full. Pajaknya lagi kita tanggung. Jadi si penerima itu dapatnya bersih. Baru dua kali lagi. Inilah kepedulian Pak Gubernur (Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang) terhadap ASN di Pemprov Kaltara,” tuturnya.

Adapun untuk pendapatan per ASN itu bervariasi, tergantung golongan kepangkatannya. Jika misalnya golongan IIIa, itu kalau dia staf, TPP-nya rata-rata Rp 4 juta untuk satu kali. Jadi dikali dua, itu sekitar Rp 8 juta.

“Kemudian ditambah lagi gaji murni dan gaji ke-13,” sebutnya.

Dengan begitu, Denny berharap sama dengan Gubernur bahwa uang itu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, utamanya untuk memenuhi kebutuhan anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru. (iwk/har)

 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Disuntik Rp 48 M #bulungan #gaji ke 13