Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PPK Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Tipe C

Radar Tarakan • Kamis, 28 Maret 2024 | 08:42 WIB
Foto: Amir Hamsyah – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara
Foto: Amir Hamsyah – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara

TANJUNG SELOR - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan beberapa tahapan pada tahun 2024 ini. Baik itu dari sisi regulasi maupun dari sisi instruksi pimpinan.

 Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara, Amir Hamsyah mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 1 Januari 2024 wajib hukumnya memiliki sertifikat kompetensi tipe C.

 “Biro Barang dan Jasa sudah melakukan diklat terkait pemenuhan SDM (sumber daya manusia) untuk PPK di OPD-OPD,” ujar Amir kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (27/3).

 Amir mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan peningkatan SDM untuk PPK dengan jumlah kurang lebih 80 orang. Hanya saja untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil apakah semua itu lulus atau seperti apa.

“Terkait persiapan-persiapan administrasi, itu sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

 Sedangkan untuk proses e-tendering maupun e-purchasing, karena ketersediaan di etalase, sehingga semua proyek-proyek, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang sudah melakukan proses penyediaan, itu sudah tidak lagi menggunakan e-tendering.

 “Tapi sudah ke e-purchasing, dalam hal ini e-katalog. Jadi terkait progress, siapa pemenangnya, siapa melaksanakan apa, kami sudah tidak bisa membaca itu, karena ada di OPD-OPD, karena sudah di e-katalog,” jelasnya.

 Dijelaskannya, untuk di tahun 2023 lalu itu yang sudah melakukan uji coba menggunakan sistem e-katalog itu DPUPR-Perkim. Tapi untuk tahun ini, selaku di DPUPR-Perkim, dari Disdikbud juga sudah diarahkan menggunakan e-katalog.

 “Karena itu bagian dari perintah Kepres dan LKPP, sehingga kami dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga menyiapkan etalase-etalase itu. Dan kami berharap semua OPD juga melakukan itu,” tuturnya.

 Artinya, penggunaan e-katalog itu tidak hanya untuk yang konstruksi, tapi juga untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa. Khusus untuk yang konstruksi, itu baru DPUPR-Perkim dan Disdikbud yang melaksanakan itu.

 Pastinya, untuk penguatan SDM, pihaknya akan melaksanakan bimbingan teknis dengan target seluruh PPK yang ada di Kaltara. Harapannya, setelah proses ini seluruh OPD sudah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem e-katalog. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #tanjung selor