Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kebutuhan Dasar Itu Hak Masyarakat, DPRD: Harus Ada Masterplan per Bidang

Azwar Halim • Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:06 WIB

 

IWAN K/RADAR KALTARA MASTERPLAN: Infrastruktur merupakan salah satu dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
IWAN K/RADAR KALTARA MASTERPLAN: Infrastruktur merupakan salah satu dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah daerah, utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov)  untuk lebih aktif dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Kaltara.

Utamanya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar. Menurut Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, kebutuhan dasar itu merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti pada bidang kesehatan, misalnya. Itu wajib dialokasikan 10 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), serta untuk pendidikan sebesar 20 persen. Termasuk untuk penanganan infrastruktur,” ujar Albertus kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi belum lama ini.

 Baca Juga: Perbaikan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Memang, lanjut Albertus, sejauh ini pihaknya tetap mensyukuri apa yang menjadi upaya dari pemerintah dalam hal penanganan persoalan kesehatan di Kaltara ini. Hanya saja, apa yang telah dilakukan itu tetap belum dapat dikatakan maksimal.

“Silakan lihat di wilayah perbatasan kita. Tidak usah jauh-jauh, yang terdekat saja seperti di wilayah Kabupaten Bulungan, coba datang ke Long Lejuh, Tanah Kuning, lihat seperti apa potensi kesehatan di daerah kita ini,” katanya.

Kenapa kesehatan itu penting? Karena keselamatan manusia itu merupakan hukum tertinggi. Makanya kebutuhan dasar itu menjadi mutlak untuk disikapi atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Kaltara Puji Penyelenggara

“Seperti kesehatan, pendidikan, serta penerangan dan infrastruktur itu sudah menjadi hak masyarakat. Selama komponen ini tidak berjalan, maka sulit untuk kita harapkan apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dalam hal penanganan persoalan kesehatan dan pendidikan di wilayah provinsi ke-34 Indonesia ini, semua bidang diharapkan harus terlibat. Artinya, tidak hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan saja.

“Jadi harus ada masterplan per bidang yang dibuat. Jadi, harus ada per lima tahun, 10 tahun itu harus ada,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

 Baca Juga: PDIP, Jokowi Effect, dan Kejutan Golkar

Ia menganggap bahwa masterplan ini perlu untuk dijadikan dasar oleh pengambil kebijakan untuk menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik ke depannya. Artinya, pengambil kebijakan itu tidak meraba-raba dalam merencanakan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Ini yang memberikan kita gambaran, bahwa paling tidak setiap waktu kebijakan pembangunan daerah ini terus berkembang. Kemudian dari sisi pelayanan kepada masyarakat juga dapat terakses dengan baik,” pungkasnya. (iwk/har)

 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #bulungan