Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemda Beri Insentif BPHTB

Azwar Halim • Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:49 WIB
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA KEBIJAKAN BARU: Pemda Bulungan memberikan insentif untuk BPHTB.
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA KEBIJAKAN BARU: Pemda Bulungan memberikan insentif untuk BPHTB.
TANJUNG SELOR - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sorotan di Bulungan. Hal ini disebabkan karena beberapa warga mengeluhkan biaya yang cukup mahal untuk pembayaran BPHTB sebelum mendapatkan sertifikat hak atas tanah dan bangunan mereka.

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa pemilik lahan tidak akan mendapatkan sertifikat jika belum melakukan pembayaran BPHTB. Sementara, biaya sangat mahal.

"Jadi, pembayaran BPHTB ini sering dikeluhkan oleh warga," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (26/1)

Alhasil, tidak semua warga dapat menyelesaikan sertifikasi lahannya. Hal itu disebabkan biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal. Karena itu,  Pemda Bulungan membuat kebijakan untuk memberikan insentif atau keringanan pembayaran BPHTB kepada masyarakat guna mengatasi keluhan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena saya sudah perintahkan dinas terkait membuat kebijakan untuk memberikan insentif keringanan pembayaran BPHTB kepada masyarakat," ujarnya.

Hal ini merupakan wujud nyata dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah yang diharapkan mampu membantu melindungi hak lahan masyarakat dari tangan yang kurang bertanggung jawab.

"Tetapi, dengan biaya yang cukup mahal untuk pembayaran BPHTB, pelaksanaan PTSL belum bisa terealisasi 100 persen," ungkapnya.

"Minimal kita bisa memberikan insentif sebesar Rp 50 persen dari nilai BPHTB," sambungnya.

Nantinya, kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat menengah ke bawah, karena menurutnya, tidak adil jika masyarakat menengah ke atas juga mendapatkan insentif tersebut. Oleh karena itu, lurah kades diminta untuk mendata warganya agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.

"Saya berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang kesulitan membayar BPHTB untuk mendapatkan hak atas tanah dan bangunan mereka dan menjadi titik awal untuk melindungi hak-hak lahan masyarakat dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. Semoga, kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif dan dapat membawa manfaat bagi seluruh warga Bulungan," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari menyambut baik adanya kebijakan pemberian insentif untuk pembayaran BPHTB tersebut. Namun, sampai saat ini BPN Bulungan belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Saya sudah pernah sampaikan ke bapak bupati terkait BPHTB ini. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa membantu warga dan saya akan berkoordinasi dengan bapak bupati terkait kebijakan tersebut," pungkasnya. (jai/har) Editor : Azwar Halim
#kaltara #tanjung selor #bulungan