Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Molor, DPUPR-Perkim Putus Kontrak!

Azwar Halim • Senin, 11 Desember 2023 | 09:45 WIB
INFRASTRUKTUR: Pembangunan gedung DPRD Kaltara di lokasi Puspem Provinsi Kaltara terus digenjot.
INFRASTRUKTUR: Pembangunan gedung DPRD Kaltara di lokasi Puspem Provinsi Kaltara terus digenjot.
PEMBANGUNAN sejumlah infrastruktur gedung atau perkantoran milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus digenjot penyelesaiannya hingga akhir Desember tahun 2023 ini.

Beberapa di antaranya adalah gedung Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Jalan Poros Trans Kaltim atau di lokasi pusat pemerintahan (Puspem) Provinsi Kaltara dan gedung Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara di Jalan Agatish, Tanjung Selor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Ir. Helmi mengatakan, untuk saat ini pembangunan gedung DPRD Kaltara telah mencapai sekitar 85 persen.

“Sekarang ini masih terlihat pekerjanya tengah menyelesaikan atap. Kalau di dalamnya sudah hampir finishing semua. Atap ini yang berat pekerjaannya,” ujar Helmi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (10/12).

Namun demikian, Helmi mengaku yakin pekerjaannya bisa dipercepat, minimal hingga 31 Desember 2023 realisasinya di angka 90 persen. Sedangkan untuk gedung Sekretariat Kantor Gubernur, progress terakhir di angka 82 persen.

“Klau gedung Kantor Gubernur ini, kemungkinan dia lambat di lift. Karena ini perlu waktu kan, satu setengah hingga dua bulan untuk penyelesaiannya,” jelas Helmi.

Artinya, kemungkinan untuk lift gedung Kantor Gubernur itu baru akan selesai di Januari 2024. Tapi, untuk pekerjaan yang lainnya dari gedung tersebut terus digenjot juga penyelesaiannya oleh pihak kontraktor.

“Nah, untuk beberapa gedung perkantoran ini kita beri target minimal terealisasi 90 persen di akhir Desember (2023) nanti. Kalau tidak sampai 90 persen, maka akan kita putus kontrak kerjanya,” tegas Helmi.

Tapi, lanjut Helmi, jika realisasi pekerjaan mencapai 90 persen secara keseluruhan, maka akan ada kebijaksanaan yang diberikan dengan melakukan perpanjangan waktu kerja 50 hari untuk melakukan penyelesaian pembangunannya.

“Jadi target kita itu minimal dia bisa merealisasikan 90 persen pekerjaannya terhitung hingga 31 Desember 2023 mendatang. Kalau tidak sampai (90 persen), kita putus, baik itu yang gedung DPRD maupun yang gedung sekretariat,” bebernya.

Prinsipnya, dorongan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan agar bisa tuntas sesuai dengan waktu yang disepakati dalam kontrak kerja itu tetap akan dibarengi dengan atensi terhadap kualitas dari pekerjaan itu sendiri.

“Kita tetap ingatkan soal kualitas pekerjaan. Artinya, bukan hanya selesai tepat waktu, tapi juga harus berkualitas. Jangan sampai terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan seperti misalnya kerusakan,” pungkasnya. (iwk/ana) Editor : Azwar Halim
#kaltara #tanjung selor