Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan untuk UMP Kaltara tahun 2024 itu sudah ditetapkan dan surat keputusan (SK) penetapan UMP tahun 2024 itu juga sudah ditandatangani Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
“Jadi semua pihak sudah menyetujui itu. Ada juga sudah rekomendasi dari Dewan Pengupahan,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (21/11).
Dengan sudah ditetapkannya UMP tahun 2024 ini, Suriansyah berharap semua perusahaan yang mempekerjakan orang dapat mengacu kepada keputusan atau upah minimum yang telah ditetapkan. Jikapun tidak mengaku terhadap apa yang sudah ditetapkan, biasa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Biasa ada tahapan-tahapan selanjutnya. Tapi yang jelas itu menjadi pedoman bahwa untuk level Kalimantan Utara sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin menambahkan, nilai UMP tahun 2024 yang ditetapkan itu sudah berdasarkan perhitungan dan kesepakatan bersama semua pihak terkait.
“Itu besarannya Rp 3.361.653. Ini naik 3,38 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.251.702,77. Jadi ada kenaikan Rp 100 ribu lebih,” sebutnya.
Adapun perhitungan untuk penetapan UMP tahun 2024 ini dilakukan dengan rumusan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Pada proses perhitungannya, lanjut Haerumuddin, rumusannya menggunakan inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa. Dalam hal ini, variabel alfa itu diambil dari rata-rata upah tahun 2023 atau median upah yang berlaku.
“Alfa itukan ditetapkan ulai dari 0,10-0,30. Nah, dari perhitungan yang kita lakukan, maka disepakati alfa ini di angka 0,23,” katanya.
Dengan telah ditetapkannya UMP ini, Haerumuddin menegaskan terhadap perusahaan atau pemberi kerja tidak bisa menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan, maka akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, pertama diberikan teguran secara lisan kemudian teguran tertulis. Tapi, jika sudah dua kali teguran belum juga diindahkan, maka prosesnya akan diangkat ke peradilan.
“Ini tetap harus dibayar (sesuai yang disepakati), karena sudah diperhitungkan. Sebenarnya dia bisa, cuma dia tidak mau. Ini karena sudah diperhitungkan dari variabel-variabel yang ada tadi itu,” pungkasnya. (iwk/har) Editor : Azwar Halim