Banding ini dilakukan Gubernur terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Dt. Iman Suramenggala terhadap surat keputusan Gubernur Kaltara Nomor: 824/174/2.-BKD tentang Pemberhentian Dt. Iman Suramenggala dalam jabatan sebagai Kepala DPUPR-Perkim Kaltara.
Adapun putusan PTTUN ini ditetapkan pada 11 Oktober 2023. Dalam amar putusannya, PTTUN menetapkan dua poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua, membatalkan putusan PTUN Samarinda Nomor 10/G/2023/PTUN.SMD tertanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding.
Kemudian PTTUN memutuskan untuk mengadili sendiri, yang pertama menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara membenarkan bahwa telah keluar putusan PTTUN Banjarmasin yang menyatakan upaya hukum banding yang diajukan olehnya itu diterima.
"Putusan sudah dua hari lalu saya terima. Kemudian, kami bersyukur PTTUN Banjarmasin mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Samarinda," ujar Gubernur kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (14/10).
Untuk seperti apa prosesnya, itu yang lebih paham dari PTTUN Banjarmasin. Prinsipnya di sini, pihaknya berupaya untuk membuktikan bahwa yang benar itu benar dan salah itu salah.
Dalam hal ini, Gubernur juga mempersilakan jika Dt. Iman ingin melakukan upaya hukum atas putusan PTTUN Banjarmasin ini. Karena menurutnya yang bersangkutan memiliki hal upaya hukum tersebut.
"Kita juga siap jika ada upaya hukum berikutnya dari terbanding. Kita tidak mundur, dan kita punya bukti setebal sejengkal yang kita kliping," pungkasnya. (iwk) Editor : Azwar Halim