Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Hardian Pratama mengatakan, ada tiga laporan polisi dengan lima orang tersangka. Kelimanya, berinisial U, R, HS, RF dan ZD. Untuk tersangka U dan R ditangkap di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan.
“Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11,82 gram sabu. Barang bukti sabu ini dibeli di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Tarakan,” kata Hardian kepada Radar Kaltara, Rabu (27/9).
Sedangkan, tersangka HS dan RF ditangkap di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,66 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sabu dibeli di Bulungan dan rencananya akan dibawa ke Berau,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka ZD diamankan sabu seberat 394,7 gram. Ia diamankan di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.“ZD ini jaringan internasional, karena sabu dibeli di Tawau dan diedarkan di Nunukan,” ujarnya.
Saat ini, kata Hardian, ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (jai/har) Editor : Azwar Halim