Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sabu Internasional Dimusnahkan

Azwar Halim • Kamis, 28 September 2023 | 10:53 WIB
Photo
Photo
TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 414,68 gram, Rabu (27/9). Hasil tangkapan periode Juli- Agustus.

Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Hardian Pratama mengatakan, ada tiga laporan polisi dengan lima orang tersangka. Kelimanya, berinisial U, R, HS, RF dan ZD. Untuk tersangka U dan R ditangkap di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan.

“Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11,82 gram sabu. Barang bukti sabu ini dibeli di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Tarakan,” kata Hardian kepada Radar Kaltara, Rabu (27/9).

Sedangkan, tersangka HS dan RF ditangkap di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,66 gram.

“Berdasarkan pengakuan tersangka sabu dibeli di Bulungan dan rencananya akan dibawa ke Berau,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka ZD diamankan sabu seberat 394,7 gram. Ia diamankan di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.“ZD ini jaringan internasional, karena sabu dibeli di Tawau dan diedarkan di Nunukan,” ujarnya.

Saat ini, kata Hardian, ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (jai/har) Editor : Azwar Halim
#kaltara