Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Kaltara, dari empat PLBN terpadu yang ada di wilayah Kaltara ini ada satu yang sudah selesai proses pembangunannya, yakni PLBN Sei Pancang. Sementara tiga PLBN lainnya, yakni yang di Labang, Long Midang dan Long Nawang pengerjaannya masih berproses.
Lantas, yang menjadi pertanyaan hingga saat ini kenapa PLBN Sei Pancang di Sebatik, Nunukan itu hingga saat ini belum diresmikan?
Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, peresmian terhadap PLBN ini kewenangannya ada ‘di tangan’ pusat.
“Itu kewenangan pemerintah pusat. Karena yang membangun pemerintah pusat, jadi yang membukanya pun juga pemerintah pusat,” ujar Datu Iqro.
Menurutnya, kemungkinan belum diresmikannya PLBN Sei Pancang itu hingga saat ini karena masih ada pertimbangan lain dari pemerintah pusat. Tapi untuk secara teknis apa pertimbangan itu, pihaknya belum mengetahuinya.
“Makanya sekarang ini kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan PLBN Sei Pancang itu,” tuturnya.
Disinggung soal persoalan batas laut yang sebelumnya disebutkan belum klir, Datu Iqro menyebutkan informasi terakhir untuk batas laut antara Indonesia-Malaysia di sekitar wilayah PLBN Sei Pancang itu sudah klir.
“Tapi ini baru. Kunjungan terakhir Pak Presiden (Presiden RI, Joko Widodo) terakhir ke Malaysia itu sudah disepakati batas laut itu. Jadi tinggal direalisasikan,” katanya.
Memang, lanjut Dati Iqro, selama ini salah satu hambatannya di batas laut tersebut. Tapi, setelah melalui proses pembahasan antar negara, akhirnya batas laut itu disepakati bersama antara Indonesia-Malaysia.
Artinya, saat ini tinggal menunggu jadwal pembukaannya saja lagi. Hanya saja, untuk kapan itu dilakukan, kembali lagi kewenangannya ada di pemerintah pusat. Karena di
daerah andilnya hanya mengusulkan aspirasi daerah di Forum Sosial Ekonomi (Sosek) Malaysia-Indonesia (Malindo).
Melalui forum ini, antara Kaltara dengan Sabah melakukan pembahasan bersama baru kemudian mengusulkan apa yang sudah sepakati. Tapi, untuk tindak lanjutnya tetap diserahkan ke pemerintah pusat.
“Contohnya seperti usulan kita terkait pembukaan pintu batas pada hari Minggu. Itu kita sampaikan ke pemerintah pusat. Pada prinsipnya yang kita usulkan itu sesuai dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (iwk/har) Editor : Azwar Halim