Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (8/8). Suryanata menyebutkan, berita acara (BA) hasil
vermin dokumen persyaratan bacaleg tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya kepada masing-masing parpol pada Senin (7/8) lalu.
“Berdasarkan hasil vermin yang kami lakukan, beberapa parpol itu, dari seluruh bacaleg yang diajukan itu semua dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kemudian ada juga yang
hanya memenuhi syarat sebagian, serta ada yang semuanya tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Suryanata.
Artinya, verifikasi di tahap akhir yang dilakukan itu hasilnya bervariatif antar parpol satu dan lainnya. Adapun berdasarkan hasil vermin tersebut, beberapa yang TMS itu didominasi oleh tidak lengkap atau tidak sesuainya dokumen yang dipersyaratkan.
“Ada yang hanya meng-upload kertas kosong. Lalu kemudian, ada juga dokumen yang di-upload tidak yang semestinya. Misalnya kita minta keterangan bebas narkoba, tapi yang di-
upload hanya surat pernyataan bahwa surat bebas narkoba tersebut masih dalam proses,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Suryanata, ada juga yang meng-upload dokumen yang tidak sesuai dengan nama bacaleg. Artinya, nama yang diajukan si A, tapi kemudian dokumen yang di-upload itu atas nama si B.
Untuk itu, ada ketentuan di mana beberapa waktu yang lalu, untuk parpol itu terhitung mulai 6-11 Agustus 2023, itu adalah proses pencermatan daftar calon sementara (DCS),
dimana parpol masih dapat melakukan proses perbaikan dokumen yang dinyatakan TMS pada vermin tahap akhir ini.
“Bahkan boleh mengganti bacaleg yang ada, mengubah nomor urut atau pindah dapil (daerah pemilihan). Ini berdasarkan arahan KPU RI beberapa waktu lalu,” kata pria yang akrab disapa Bang Surya ini.
Tak hanya itu, parpol juga dapat melengkapi bacaleg-nya kembali agar memenuhi 100 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini. Namun, bacaleg
pengganti atau bacaleg yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS, harus ada persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol masing-masing.
“Jadi tidak boleh hanya di daerah yang mengetahui. Harus ada persetujuan DPP,” tegasnya.
Setelah itu, pada 12-15 Agustus 2023, pihaknya akan melakukan vermin hasil pencermatan. Dalam hal ini, bacaleg yang sudah berstatus TMS di masa vermin hasil pencermatan ini, sudah tidak dapat lagi mengganti.
“Lalu pada 15 Agustus 2023, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mengumumkan berita acara hasil pencermatan DCS. BA ini yang akan menjadi dasar penyusunan DCS untuk bacaleg,” jelasnya.
Adapun penyusunan DCS akan dilaksanakan pada 16-17 Agustus 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, yang selanjutnya diumumkan pada 19-23 Agustus DCS itu diumumkan.
“Lalu pada 19-29 Agustus adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat. Intinya di sini kami menjalankan setiap tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada,” pungkasnya. (iwk/har) Editor : Azwar Halim