Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan Otorita IKN Nusantara, Desiderius Viby Indarayana memaparkan, secara keseluruhan total luas darat dan perairan di IKN
seluas 324,332 hektare (ha) dengan rincian area daratan 256,142 ha dan 68,189 ha perairan. “Untuk area perkantoran seluas 56,180 hektare, kawasan pengembangan 199,962 hektare dan kawasan inti pusat pemerintahan 6,671 hektare,” kata Desiderius.
Nantinya, ada tiga konsep perkotaan dalam prinsip dasar pembangunan IKN. Pertama, kota hutan didominasi oleh lanskap berstruktur hutan yang memiliki fungsi jasa ekosistem untuk
menciptakan kehidupan berdampingan dengan alam. Kedua, kota spons. Mengacu pada peningkatan persesapan, sehingga mampu mengurangi potensi banjir serta meningkatkan kualitas air.
“Ketiga, kota cerdas. Dinamis, inklusif, didukung oleh masyarakat dan siap menghadapi masa depan. Kota didukung oleh teknologi sebagai akselerasi peningkatan kinerja dan kualitas kota,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa pekerjaan pembangunan yang dilakukan di IKN. Seperti, jalan tol segmen 5A, bendungan sepaku semoi, axis kebangsaan tahap I (IKN), rumah tapak menteri dan gedung istana negara dan lapangan upacara, Gedung dan Kawasan kantor kementerian koordinator 1.
“Sekarang sumber daya manusia (SDM) yang terserap dari Badan Usaha Jasa Konstruksi di IKN. Yakni, 2.045 jiwa dari pekerja lokal dan 5.120 jiwa dari luar kalimantan,” bebernya.
Dari jumlah 5.120 jiwa pekerja luar kalimantan, tersebar di Sumatera 54,63 persen, Sulawesi 14,10 persen, Maluku dan Papua 2,84 persen, Jawa 25,20 persen serta Bali dan NTT 3,23 persen. Dikatakan, pembentukan IKN ini telah memiliki dasar hukum, yakni
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara dan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara. “Jadi, itulah yang menjadi dasar hukum untuk pembentukan IKN,” pungkasnya. (jai/eza) Editor : Azwar Halim