Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kerap Terjadi Keributan, Tempat Karaoke di Bulungan Disegal Satpol PP

Azwar Halim • Selasa, 4 Juli 2023 | 16:55 WIB
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA  DISEGEL: Personel Satpol PP Bulungan saat menyegel tempat Karaoke Valentino, Senin (3/7) setelah sebelumnya telah dilakukan peringatan.
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA DISEGEL: Personel Satpol PP Bulungan saat menyegel tempat Karaoke Valentino, Senin (3/7) setelah sebelumnya telah dilakukan peringatan.
TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan melalui Satpol PP Bulungan menyegel tempat Karaoke Valentino, Senin (3/7). Penyegelan itu dilakukan karena kerap terjadi keributan di lokasi tersebut.

Ketua RT 91, H. Syamsuri Ismail mengaku sangat terganggu dengan keberadaan tempat Karaoke Valentino. Bahkan, belum lama sempat ada tamu yang tidak menggunakan sehelai pakaian waktu salat subuh. "Tetapi, kita tidak tahu tamu di mana, karena di sini (Jalan Jambu) ada dua tempat karaoke. Masyarakat di sini sangat resah. Tetapi, mereka tidak berani untuk menyampaikan hal itu," kata Syamsuri kepada Radar Kaltara, Senin (3/7).

Sebenarnya, warga tidak pernah mempermasalahkan aktivitas di tempat karaoke dengan catatan menjaga ketertiban dan keamanan. "Tetapi, selayaknya tempat karaoke ini direlokasi ke tempat baru. Nah, ini PR pemerintah daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. "Penyegelan Karaoke Valentino ini bukan tidak memiliki dasar. Ada dasarnya," bebernya.

Pertama, Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Bulungan. Khususnya, Pasal 3 huruf A, B, E. Di mana, setiap perusahaan berbadan hukum wajib menjaga menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Kedua, penyegelan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait LK (laporan kejadian) keributan yang kerap terjadi di Karaoke Valentino," ungkapnya.

Sehingga, hal itu menimbulkan keresahan bagi warga yang bermukim di sekitar tempat Karaoke Valentino. Menurutnya, apa yang dilakukan kemarin sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. "Jadi, apa yang kita lakukan hari ini (kemarin, Red) sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," bebernya.

Sebelumnya, Satpol PP Bulungan juga sudah melayangkan SP 1 dan 2. Bahkan, sudah ada pertemuan dengan pemilik Karaoke Valentino. "Dalam pertemuan itu, kita sudah membuat surat pernyataan dengan pemilik untuk menjaga ketertiban. Tetapi, berjalanya waktu masih terjadi keributan," ujarnya.

Atas dasar itu, Satpol PP Bulungan kembali mengeluarkan SP 3. Dijelaskan, penyegelan ini hanya bersifat sementara sembari pemilik melengkapi beberapa perizinan yang belum terpenuhi. "Jadi, selama penyegelan ini tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Ke depan, tempat karaoke lainnya juga akan diberlakukan hal yang sama apabila ada laporan dari masyarakat. "Sekarang ini kita belum menerima laporan ada kejadian keributan di tempat karaoke lainnya. Yang ada hanya di Karaoke Valentino. Jadi, kita bertindak ketika ada laporan dari masyarakat. Kita tidak bisa sembarangan mengambil tindakan," tegasnya.

Menyoal apakah sejauh ini tempat karaoke di Bulungan sudah mengantongi izin, Wilson mengakui bahwa masih banyak yang mengantongi beberapa izin. "Iya, masih banyak tempat karaoke yang belum melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Dan itu akan kita tindaklanjuti bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," bebernya.

Sementara itu, pemilik Karaoke Valentino, Apendi meminta keadilan kepada Pemkab Bulungan. Mengingat, Karaoke Valentino telah mengantongi seluruh perizinan sejak awal berdiri. "Semua prosedur perizinan sudah kita penuhi. Jadi, saya minta pemerintah daerah tegas. Kalau memang di Tanjung Selor ini tidak boleh ada tempat karaoke kami minta keadilan agar semua tempat karaoke di Tanjung Selor ditutup. Jangan kami diperlakukan diskriminatif," tegasnya.

Dengan adanya penyegelan ini, pemilik memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum. "Sebelumnya, memang ada SP. Dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat ruang kedap suara. Sekarang bisa di cek, kita sudah membuat ruangan kedap suara," ujarnya.

Kemudian, persoalan keributan yang kerap terjadi di tempat Karaoke Valentino, itu akan dicek kembali. "Selama ini tidak pernah terjadi keributan di tempat Karaoke Valentino. Tidak tahu kalau di luar area Karaoke Valentino. Jadi saya akan cek kembali terkait hal tersebut," jelasnya. (jai/eza)

 

  Editor : Azwar Halim
#kaltara