Sebab, untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini, ada syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh balon. Untuk di Kaltara, dukungan minimal sebanyak 1.000 pemilih dengan sebaran dukungan paling sedikit di 3 kabupaten/kota.
Terhadap balon yang BMS berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan tahap satu pada 1 Maret 2023 lalu masih diberikan kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan syarat dukungan selama 10 hari, yakni 2-11 Maret 2023. Hari ini (6/3), waktu perbaikan syarat dukungan itu tersisa 6 hari.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, pada Jumat (3/3) lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua LO balon anggota DPD RI yang BMS untuk meng-update terkait progres perbaikan yang dilakukan.
“Sekarang mereka masih mempersiapkan dukungannya. Masih konsolidasi untuk mengumpulkan dokumen dukungan guna mencukupi syarat dukungan dan sebaran minimal yang telah ditetapkan,” ujar Teguh kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).
Dalam hal ini, lanjut Teguh, balon tentu akan belajar dari pengalaman proses verfak tahap pertama yang telah dilakukan. Karena, yang berlangsung hingga 11 Maret ini merupakan kesempatan terakhir yang mereka miliki.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim