Hal ini berlaku secara nasional, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara). Namun demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Sanusi mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku secara otomatis.
“Jadi untuk peralihan ke KTP digital itu, tentu penyetopan e-KTP akan dilakukan secara bertahap. Tidak otomatis langsung setop,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (26/2).
Untuk di Kaltara, lanjut Sanusi, saat ini pihaknya masih tetap memenuhi kebutuhan blangko KTP. Tapi, pemberian KTP itu sudah dilakukan secara terbatas. Artinya, untuk yang baru melakukan perekaman, itu tetap masih dilayani. “Tapi ketika blangko (e-KTP) sudah mulai habis, maka penyetopan secara bertahap akan dilakukan,” kata Sanusi.
Dijelaskannya, peralihan ke KTP digital itu dilakukan salah satunya sebagai langkah atau upaya dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran anggaran negara terkait pengadaan blangko.
Meski demikian, tetap harus dipahami bahwa tidak semua daerah dapat mengaktifkan atau menggunakan KTP digital. Seperti di Kaltara, misalnya, sebagian daerahnya masih ada yang belum tersentuh jaringan internet.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim