Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, tindak lanjut dari penegasan surat edaran kepala daerah dengan nomor: 045.4/1970/DISHUB/GUB itu sudah dilakukan oleh pihaknya sejak 14 Januari 2023. Bahkan hingga saat ini koordinasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan terus dilakukan.
"Penataan di Pelabuhan Tengkayu I itu sudah berjalan. Karena sesuai arahan dari Pak Gubernur (dalam surat edaran) itu kita batasi orang masuk," ujar Andi Nasuha kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (25/1).
Dalam hal ini, lanjut Andi Nasuha, hanya kendaraan tertentu saja yang dapat masuk untuk melakukan penjemputan ke dalam Pelabuhan speedboat reguler di Kota Tarakan tersebut. "Kan sudah kita siapkan juga tempat drop zone di situ," sebutnya.
Ini memang untuk sementara, tapi secara perlahan fasilitas yang sudah ada tersedia pada aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu akan dilakukan pembenahan secara bertahap. "Kalau dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah mematuhi kebijakan tersebut. Jadi tinggal masyarakat umum saja yang perlu kita berikan pemahaman lagi terkait dengan penataan pelabuhan ini," tuturnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim