Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebelumnya memang sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pembangkit Indonesia Epsilon. Namun, hal itu masih secara umum. “Iya, namanya MoU itu kan sangat umum. Ikatan kerja sama dengan durasi waktu tertentu yang dilakukan antar Pemda Bulungan dengan PT Pembangkit Indonesia Epsilon,” kaya Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (4/1).
Secara teknis, kata Syarwani, MoU itu akan ada turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS). Artinya, secara detail akan tertuang di PKS tersebut. “Jadi, di dalam PKS itu akan didetailkan terkait lingkungan,” ungkapnya.
Nantinya, dua desa yang terdampak pembangunan PLTA adalah Long Lejuh dan Long Peleban juga akan dipetakan secara detail dalam PKS tersebut. “MoU ini bisa dikatakan payung hukum sebelum didetailkan ke dalam PKS,” bebernya.
Untuk lokasi, Syarwani memastikan bahwa PT Pembangkit Indonesia Epsilon akan melakukan kegiatan di lokasi yang sama dengan PT. Kayan Hydro Energy. “Dari sisi legalitas, sekarang ini PT Pembangkit Indonesia Epsilon sudah melakukan proses itu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemkab Bulungan memastikan membuka keran investasi kepada siapapun yang ingin berinvestasi di daerah ini. Menurutnya, hal yang terpenting saat ini bagaimana melakukan percepatan pembangunan PLTA. “Kita juga akan terus memberikan support (dukungan) kepada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Menyoal apakah nantinya dua pengelola ini akan berbagi dalam membangun bendungan di PLTA, Syarwani menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Mekanisme itu kan bukan kewenangannya bukan hanya di Pemda Bulungan, karena ada juga kewenangan pemerintah pusat terkait hal tersebut,” ujarnya.
Nantinya, akan ada komunikasi antar investor dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemkab Bulungan hanya mendorong percepatan pembangunan yang sesuai kapasitas yang dimiliki. “Kita tidak mungkin melangkahi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Kendati demikian, Pemkab Bulungan memastikan akan mempermudah layanan perizinan bagi mereka yang ingin berinvestasi di daerah ini. “Tetapi, terkait perizinan ini kan tidak sepenuhnya ada di Pemda Bulungan, karena ada juga kewenangan Pemprov Kaltara dan pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara itu, Manajer Operasional KHE, Khaeroni saat dikonfirmasi belum memberikan respons. (jai/eza) Editor : Azwar Halim