Kepala Bapenda Kaltara, Tomi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Hadi Harianto mengatakan, dari lima sektor pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara saat ini rata-rata melebihi dari 100 persen target. Data terakhir menunjukkan realisasi pajak daerah tahun 2022 itu 117,63 persen.
"Seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) itu realisasinya 113,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 78.700.000.000," ujar Hadi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (3/1).
Sementara untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 111,29 persen, kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 122,16 persen, lalu Pajak Air Permukaan 100,34 persen, serta Pajak Rokok 112,51 persen. "Capaian ini dihitung dari target perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 505.227.578.248," sebutnya.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa potensi PAD dari sektor pajak itu masih cukup besar di provinsi ke-34 ini. Terlebih ketika nanti ada sejumlah investor masuk di Kaltara ini, tentu sumber PAD dari sektor pajak ini akan semakin meningkat.
"Khusus untuk PBBKB, itu meningkat cukup tinggi di tahun 2022 jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021. Itu peningkatannya hampir 100 persen. Ini di luar ekspektasi," katanya.
Oleh karena itu, target PAD dari sektor pajak di Kaltara pada APBD murni tahun 2023 ditetapkan meningkat jadi Rp 548.059.678.342 dari target di perubahan tahun 2022 yang hanya Rp 505.227.578.248. "Jadi kita di tahun 2023 ini menggunakan target baru," katanya.
Kenaikan target pajak ini dinilai dari beberapa hal, salah satunya terkait peningkatan jumlah kendaraan yang dibeli oleh masyarakat. Tentu ini akan meningkatkan pendapatan seperti pada sektor PKB dan PBBKB. "Termasuk di BBNKB, kemarin itukan ada objek pajak yang baru. Jadi ini juga kita hitung sebagai potensi pendapatan kita di tahun ini," sebutnya.
Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bapenda Kaltara untuk mencapai dan meningkatkan target PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. (iwk/eza) Editor : Azwar Halim