Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Retribusi TKA Belum Diberlakukan

Azwar Halim • Selasa, 3 Januari 2023 | 06:47 WIB
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA RETRIBUSI TKA: Tampak Bupati Bulungan, Syarwani bersama Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona saat melakukan peninjauan pembangunan KIHI.
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA RETRIBUSI TKA: Tampak Bupati Bulungan, Syarwani bersama Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona saat melakukan peninjauan pembangunan KIHI.
TANJUNG SELOR – Pemkab bersama DPRD Bulungan telah menyepakati Reparda tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bulungan untuk ditetapkan menjadi perda pada awal tahun 2022. Namun, hingga saat ini regulasi itu belum diimplementasikan di daerah.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, sebelumnya Perda tentang Penggunaan TKA di Bulungan memang sudah ditetapkan. Namun, regulasi ini harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU). “Sekarang ini kan ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur terkait penggunaan TKA,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (2/1).

Karena itu, regulasi yang diterbitkan Pemkab Bulungan harus terlebih dahulu disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. “Bagaimanapun itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah,” ungkapnya. Karena itu, Pemkab Bulungan belum melakukan penarikan retribusi penggunaan TKA di daerah. Diharapkan, prosesnya bisa berjalan efektif pada pertengahan tahun ini. “Kita berharap pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah,” harapnya.

Apabila ada pelaku usaha yang mempekerjakan TKA diharapkan melaporkan secara resmi kepada pemerintah. “Sekarang ini yang terpenting bagaiman pelaku usaha bisa berkaloborasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam hal ini, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga diharapkan turut aktif mengawasi penggunaan TKA di Bulungan. “Saya minta OPD terkait melakukan pengawasan secara masif. Sehingga, penarikan retribusi dapat berjalan secara maksimal,” bebernya.

Selain itu, sosialisasi juga harus dilakukan secara masif. Sehingga, terbangun persepsi yang sama antar pemerintah dengan pelaku usaha ketika ada yang mempekerjakan TKA, sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat maupun Pemkab Bulungan. “Kalau besaran retribusi setiap TKA, saya tidak hapal secara pasti,” ujarnya.

Begitu juga dengan penggunaan TKA di Bulungan, saat ini jumlahnya lebih dari 10 orang. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring hadirnya Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kunging-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. “Iya, saya yakin ke depan jumlah TKA di Bulungan akan terus bertambah dengan adanya PSN (proyek strategis nasional),” ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran TKA di Bulungan ini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dalam hal ini, Pemkab Bulungan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi vertikal. “Kita harus melakukan koordinasi yang kuat dengan kepolisian dan imigrasi,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala menambahkan, berdasarkan laporan terakhir jumlah TKA yang bekerja di Bulungan dari 2021-2022 tercatat sebanyak 95 orang. Dirincikan, pada sektor pertambangan ada 6 orang, perkebunan 18 orang, perdagangan 1 orang dan listrik 70 orang. “Keberadaan TKA ini akan terus diawasi. Jangan sampai ada yang masuk secara ilegal,” pungkasnya. (jai/eza) Editor : Azwar Halim
#kaltara #wna #tka #retribus #orang asing