Sebagaimana amanat dari pembukaan UUD 1945 yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan, Pengakuan dan Perlindungan MHA, maka pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakatnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Mahmuddin mengatakan, saat ini ada lima komunitas masyarakat adat di Bulungan yang telah mengusulkan untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Lima komunitas masyarakat adat tersebut terdiri dari Punan Batu Benau, Punan Tugung, Blusu Rayo, Uma’ Kulit dan Ga’ai Kung Kemul," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (3/11).
Tapi, usulan untuk pengakuan keberadaan MHA ini tidak serta merta langsung disetujui begitu saja oleh pemerintah, melainkan ada proses yang harus dilalui. Mulai dari pengisian berkas permohonan, lalu diverifikasi hingga dibahas bersama oleh tim MHA Bulungan.
Tak hanya itu, tim juga akan melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan sesuai tidak yang diusulkan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari luas wilayahnya hingga adat istiadat yang berlaku di daerah yang diusulkan tersebut.
"Di sini yang harus kita lihat itu soal luas wilayah yang diusulkan. Karena di sini ada wilayah-wilayah yang diklaim hingga dia, tiga hingga empat desa," sebutnya.
Tentu ini harus dicarikan solusinya dengan menanyakan secara langsung apakah desa-desa yang ada di sekeliling kawasan MHA itu mengakui keberadaan dari MHA ini atau tidak. Ini juga tentu menjadi hal yang krusial harus diperhatikan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bulungan, Sutarti Sri Hastuti menambahkan, dari lima usulan pengakuan terhadap MHA di Bulungan ini, baru satu yang dalam proses penyelesaian, yakni komunitas Punan Batu Benau yang ada di Sajau, Tanjung Palas Timur. "Untuk yang Punan Batu ini mereka mengusulkan kawasannya seluas 18 ribu hektare. Tapi ini kita belum bisa memberikan keputusan," tuturnya.
Karena ada pihak-pihak yang komplain. Oleh karena itu, hal ini masih harus dibahas secara mendalam terlebih dahulu bersamaan sejumlah pihak terkait untuk dicarikan solusinya. "Di sini kita berupaya memberikan perlindungan agar tempat kehidupan mereka ini tidak terganggu, utamanya oleh perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah itu," katanya.
Sementara itu, Direktru Parakayu, Hamsuri, sebagai konsultan YKAN yang merupakan mitra kerja strategis daerah membenarkan bahwa saat ini komunitas Punan Batu sudah diproses oleh panitia MHA Bulungan. "Verifikasi dokumen dan lapangan telah dilakukan, pengumuman di media masa dan penyebaran di sejumlah tempat umum juga sudah dilakukan," sebutnya.
Sementara ini masih menunggu waktu sanggah jika ada tanggapan publik. Ini berlangsung hingga Desember 2022. Jika tak ada sanggahan, maka panitia MHA bisa merekomendasikan untuk pengakuan melalui SK Bupati Bulungan.
"Adapun dari empat usulan lainnya, saat ini baru tiga komunitas yang melengkapi form pengusulan pengakuan. Dalam waktu dekat ini tiga usulan itu akan dilakukan verifikasi dokumen," katanya seraya menyebutkan satu yang masih melengkapi persyaratan itu adalah Blusu Rayo. (iwk/eza) Editor : Azwar Halim