Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Radyan Kunto Wibisono menjelaskan, diberikannya tindakan terhadap ratusan pengendara tersebut dikarenakan saat di jalan raya didapati sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Oleh karenanya, sebagai upaya meminimalisir dampak pelanggarannya, sehingga teguran ataupun tilang atau 'surat cinta' diberikan. "Rincinya terdapat 274 pengendara yang ditegur dan 19 lainnya diberikan surat tilang," jelasnya dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, Selasa (18/10).
Pada Operasi Zebra Kayan 2022 ini, terdapat 7 pelanggaran prioritas yang ditindak secara tegas kepolisian. Meliputi, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang tidak menggunakan safety belt.
"Termasuk lainnya adalah pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol dan kendaraan yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan," bebernya.
Sekalipun saat ini pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2022 telah usai, ia memastikan tetap turun melakukan imbauan dan pemberian peringatan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Dipastikan langkah itu tidak akan pernah bosan dilakukannya. Sehingga masyarakat dapat tumbuh kesadaran dalam berlalu lintas. Khususnya, ketaatan pada aturan lalu lintas itu sendiri.
"Operasi ini selesai, tapi di lapangan untuk patroli dan pemantauan di jalan raya tetap dilakukan. Dengan harapan langkah ini dapat menekan terjadinya peristiwa lakalantas," ungkapnya melalui sambungan telepon pribadinya.
Lalu apa jenis pelanggaran yang paling mendominasi? Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil operasi, pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara tak mengenakan helm. Termasuk, pengendara yang masih di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang. Tentunya, ini sangat berbahaya lantaran bisa berakibat fatal. Lakalantas yang dapat menelan korban jiwa pun dapat terjadi. "Untuk pelanggaran seperti itu, kami secara langsung memberikan surat tilang. Sehingga diharapkan mereka dapat menyadari pentingnya ketaatan berlalulintas," harapnya. (dni/eza) Editor : Azwar Halim