Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, pembongkaran alat tangkap tugu saat itu disaksikan langsung Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama TNI/Polri, Sat Pol PP Kaltara serta sejumlah instansi terkait lainnya. Termasuk, di waktu yang sama dipasang sejumlah titik koordinat perihal batas alur pelayaran oleh DKP Kaltara.
Subkoordinator Pengawas Perikanan, DKP Provinsi Kaltara, Aziz saat dikonfirmasi menjelaskan, pembongkaran alat tangkap tugu yang dilakukan nelayan ini adalah menindaklanjuti surat yang masuk dari perusahaan di instansinya pada Desember 2021 lalu. Yaitu, mengenai adanya alat tangkap tugu yang masuk batas alur pelayaran pada zonasi 0 - 12 mil. "Di sini memang mengenai kewenangan terbaru zonasi 0 - 12 mil itu ada di provinsi. Sehingga pasca surat itu masuk kami menindaklanjutinya dengan mengadakan pertemuan," ungkapnya.
Namun, awalnya persolan ini tidak secara langsung menemui kesepakatan. Utamanya mengenai penetapan kompensasi yang diberikan ke nelayan. Setidaknya ada sekitar tujuh kali pertemuan hingga ditemui sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak. Tepatnya, saat pertemuan di enam kalinya itu. Sekali adalah proses pertemuan saat sebelum dilakukan pengecekan di lapangan.
"Awalnya nelayan meminta Rp 25 juta per mata tugu. Tapi, akhirnya saat kami bantu memfasilitasi proses negosiasinya disepakati nilai Rp 12 juta per mata tugu. Hingga saat dilakukan survei di lapangan dari panjang bagan 150 meter. Tercatat, setidaknya 28 mata tugu yang harus dibayarkan kompensasinya ke nelayan saat itu. Ada empat nelayan dengan rincian masing-masing memiliki 4, 8 dan 12 mata tugu," sambungnya.
Tambahnya, ke depan agar masyarakat selaku nelayan tidak memasang mata tugu di alur pelayaran, DKP Kaltara akan segera menyurati pihak navigasi untuk meminta data alur pelayaran yang sudah ditetapkan koordinatnya. Termasuk, akan ditegakkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan lokasi. Sehingga masyarakat memahami zonasi 0 - 12 mil tersebut.
"Jadi ini adalah titik akhir persoalan ini. Semoga ke depan nelayan alat tangkap Tugu. Khususnya, di Bulungan dan sekitarnya dapat mengikuti aturan yang ada. Termasuk, nanti akan kami meminta bantuan sosialisasi PP tersebut," ujarnya.
Sementara, Yogi salah satu perwakilan perusahaan membenarkan terkait surat sebagai bentuk koordinasi ke instansi teknis perihal permasalahan tersebut. Hal ini mengantisipasi sesuatu yang tak diinginkan. Seperti kejadian kecelakaan seperti tabrakan di tugu. Mengingat, alur pelayaran diakuinya masuk ke jalur tersebut. "Sebelumnya hal yang kami antisipasi nyaris terjadi. Gesekan antara nelayan, sebab kapal kami dan perusahaan lainnya mengenai tugu," bebernya.
Untuk itu, berdasar persoalan di lapangan tersebut. Sehingga perusahaan bersama manajemen lainnya berkoordinasi dengan dinas guna meminta jalan tengahnya. Karena potensi kecelakaan cukup tinggi. Apalagi kondisi cuaca terkadang tak menentu. "Di sisi lain jika melihat dari kacamata perusahaan dan manajemen. Tentunya, ini mengganggu apabila kegiatan operasional meningkat," jelasnya.
Diharapkan pasca adanya penanganan ini, ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa yang terjadi. Pihaknya tentu sudah menjalankan apa yang menjadi kewajiban. Dalam hal ini membayar kompensasi sesuai kesepakatan, bahkan pendampingan terhadap nelayan dalam menjalankan program tetap akan ada.
"Kami akui sebelumnya upaya penyelesaian persoalan ini dilakukan sendiri tak maksimal. Sehingga adanya dinas dan instansi serta aparat lainnya yang membantu persoalan ini sudah menjadi yang terakhir," harapnya. (dni/eza) Editor : Azwar Halim