Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tambang Emas Ilegal ‘Subur’ di Lahan Konsesi di Sekatak Kaltara

Sopian Hadi • Selasa, 10 Mei 2022 | 13:34 WIB
DILAKONI RIBUAN ORANG: Foto udara keberadaan tambang emas ilegal di lahan kelapa sawit milik PT BSMP di Sekatak, Bulungan diambil pada 2021 lalu. FOTO: ISTIMEWA
DILAKONI RIBUAN ORANG: Foto udara keberadaan tambang emas ilegal di lahan kelapa sawit milik PT BSMP di Sekatak, Bulungan diambil pada 2021 lalu. FOTO: ISTIMEWA
TANJUNG SELOR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan jika kegiatan tambang emas ilegal yang diduga dilakukan HSB dkk. berada dalam lahan konsesi perusahaan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hal itu ia sampaikan dalam rilis di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltara, di Jalan Komjen Dr. H.M. Jasin Nomor 86, Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Senin (9/5).

Pada Sabtu 30 April 2022 lalu, Polda Kaltara berkoordinasi dengan PT BTM selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XII/2018.

“Akhirnya, usai koordinasi itu dilakukan. Di hari yang sama, Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 17.30 WITA telah diamankan 5 orang, MI alias ADI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir truk sewaan) dan I (sopir truk sewaan). Termasuk, berikut 3 buah ekskavator, 2 truk, 4 drum Sianida dan 5 karbon perendaman,” urai Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan atau pendalaman, diperoleh petunjuk bahwa pemilik tambang emas ilegal itu adalah oknum polisi, Briptu HSB dan MU sebagai koordinator seluruhnya.

Hingga pada 1 Mei 2022, dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka.

Yaitu MI alias Adi, HS alias Eca, M alias Maco, M alias Adi dan HSB.

“Mereka ini melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” sebut Kapolda Daniel.

LAHAN SUBUR TAMBANG ILEGAL

HSB dkk. hanya satu dari sekian puluhan kelompok yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Minggu 6 Maret 2022 lalu, Radar Tarakan mewawancarai Rudy, direktur PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP).

Ia mengaku ‘lelah’ membuat laporan terkait keberadaan penambang emas ilegal yang semakin hari justru semakin banyak.

Rudy menunjukkan dua foto udara. Kedua foto itu menunjukkan aktivitas pertambangan yang sangat kontras.

Foto pertama, kata dia, diambil pada 2019, penambangan ilegal dengan kelompok dan area yang masih relatif kecil.

Foto kedua, diambil pada 2021, area tambang ilegal semakin luas, dan semakin banyak penambang.

Itu ditandai hamparan tenda-tenda darurat yang semakin banyak dan areal perkebunan sawit BSMP yang diserobot.

“Awalnya memang masyarakat yang masuk, tapi skala kecil. Berulang kali kami sampaikan kepada pemerintah daerah, saat itu ke Pemerintah Provinsi Kaltara,” ujar Rudy.

Awal kemunculannya, tambang dikelola secara manual alias tradisional.

Keberadaannya pun saat itu disikapi dengan sejumlah kebijakan. Alasannya, menghindari konflik horizontal.

Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas pertambangan ilegal justru semakin menjadi-jadi. Penggunaan alat berat dalam skala besar.

“Pemerintah enggak mungkin enggak tahu, penegak hukum juga begitu,” terangnya.

Ia mengungkap, pelaku pertambangan juga banyak dari luar Kalimantan, yang sengaja datang untuk menambang.

“Sebenarnya sekarang pelakunya kebanyakan orang luar yang masuk lubang mereka karena mereka punya pengalaman. Sementara pemilik ini menjadi pemodalnya untuk aktivitas pertambangan,” tuturnya.

Korban meninggal dunia akibat tambang ilegal di Sekatak, kata Rudy, harusnya menjadi perhatian.

Teranyar, menelan 5 korban jiwa pada Oktober 2020 lalu.

“Kalau bicara korban, di sana sudah puluhan korban yang meninggal,” imbuhnya.

Rudy turut mempertanyakan, sikap pemda yang kemudian memberi peluang perizinan tanpa melakukan penertiban.

Padahal area yang akan ditambang adalah area perkebunan, salah satunya PT BSMP.

“Beberapa tahun lalu kami sempat diundang untuk pembahasan amdal salah satu perusahaan. Pada saat kami diundang, kami keberatan karena izin tambang ini masuk wilayah kerja kami. Pada saat itu, kami diminta memberikan alasan kenapa menolak,” tukasnya.

Namun belakangan, amdal dan izin usaha pertambangan (IUP) pada perusahaan yang dimaksud tetap diterbitkan pemda.

“Kami ini sudah lama menanam (kelapa sawit), sudah lama berinvestasi dan sudah menghasilkan. Bagaimana nasib kami kalau tambang itu masuk lagi. Kalau mau masuk seharusnya ada komunikasi dulu, bukan ujug-ujug mengurus amdal,” ungkapnya.

“Dalam rapat waktu itu ada catatan-catatan, tapi kami tidak diberikan. Setelah waktu berjalan, setelah pertemuan itu, izinnya keluar. Kami kecewa juga, untuk apa kami diundang kalau aspirasi kami tidak didengar. Setelah itu, kami komplain lagi karena keluar IUP-nya. Kami menanyakan apakah yang membuat IUP-nya bisa terbit,” lanjutnya.

KANTONGI IZIN?

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) HSB, Dr. Syafruddin, S.H, M.Hum, mengungkapkan, HSB tidak terlibat langsung dalam perkara illegal mining atau penambangan emas ilegal, sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

“Jadi masih dugaan dan itu hak penegak hukum untuk melakukan dugaan itu,” ungkapnya.

Syafruddin melanjutkan HSB hanya berperan sebagai fasilitator pihak manajemen penambang yang mendapat izin untuk melakukan penambangan.

Penambangan, kata dia, dilakukan seseorang berinisial M. Syafruddin pun menilai sejauh ini dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, HSB menepis jika ia adalah pemilik dari penambangan tersebut.

“Jadi dia hanya memfasilitasi pertemuan pihak manajemen dengan saudara M untuk melakukan penambangan. Makanya saya cari mana dasarnya terjadi penambangan ilegal. Sebab ada izin dari manajemen, walaupun izin itu secara tidak tertulis. Kami bisa buktikan bahwa izin sudah diberikan secara tidak tertulis oleh pihak manajemen,” ungkap Syafruddin sembari menjelaskan jika manajemen yang dimaksud adalah sebuah perusahaan tambang emas.

Pihaknya pun siap menghadirkan bukti, yaitu pihak yang melihat dan mendengarkan terhadap adanya pihak manajemen memberikan izin secara lisan.

Ia memastikan bahwa sudah lebih dari satu tahun HSB tidak lagi datang ke penambangan tersebut.

“Kalau tidak punya izin kenapa tidak dari dulu, masak pihak manajemen hanya melihat saja (pembiaran) bahwa di lahannya ada penambangan ilegal. Kalau memang penambangan tidak punya izin, kenapa dibiarkan,” ucapnya. (dni/*/zac/lim) Editor : Sopian Hadi
#HSB #bulungan