Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Disdikbud Bulungan, Stim Jalung saat dikonfirmasi membenarkan PTMT 50 persen akan kembali digelar. Satuan pendidikan wajib melaksanakan layanan pendidikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022. “Jadwal PTMT diatur sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” kata Stim kepada Radar Kaltara, Minggu (20/3).
Dalam hal ini, Disdikbud Bulungan mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanakan PTMT di satuan pendidikan. “Rencananya, mulai Senin (21/3) ini semua satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP kembali melaksanakan PTMT 50 persen,” bebernya.
Untuk jam pembelajaran maksimal 6 jam. Sebelum dimulai, satuan pendidikan wajib melakukan identifikasi dan koordinasi dengan orang tua murid terkait kesehatan pelajar yang akan mengikuti PTMT. “Satuan pendidikan juga wajib berkoordinasi dengan Satgas di setiap wilayah,” bebernya.
Apabila ditemukan kasus suspek maupun kontak erat dengan pasien Covid-19, maka satuan pendidikan wajib melaporkan kepada puskesmas maupun Satgas Penanganan Covid-19 di setiap wilayah yang menerapkan PTMT. “Jadi, PTMT ini fleksibel. Kalau memang ditemukan ada kasus. Iya, PTMT akan langsung dihentikan sementara,” sebutnya.
Karena itu, Disdikbud Bulungan menekankan kepada satuan pendidikan untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Bulungan, Darmawan mengatakan, sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTMT atau PJJ berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Jadi, kalau sesuai regulasi PTMT memang diperbolehkan pada daerah PPKM level 3,” ungkapnya.
Namun demikian, satuan pendidikan wajib disiplin menjalankan prokes secara ketat. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di setiap wilayah juga diharapkan melakukan pengawasan. “Pastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Jangan sampai ada klaster baru,” ujarnya. (*/jai/eza)
Editor : Azwar Halim