Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tarakan, pengadaan batik sekolah diperuntukan Paud, TK, SD, dan SMP yang ada di seluruh Kabupaten Malinau menggunakan anggaran tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2.8 miliar oleh PT. Bumi Kalimantan Semamu.
"Saksi yang diperiksa antara lain RAW, selaku Direktur PT. Bumi Kalimantan Semamu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja
Jaja Raharja mengatakan terkait dugaan jumlah kerugian negara pada kasus ini belum dapat pihaknya sebutkan. Lantaran masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara. "Untuk bukti sebagian telah kita dapat. Bukti surat dan bukti lainnya masih belum. Untuk itu kita masih menggali agar dapat titik terang," kata Jaja Raharja
Sejumlah nama lainnya dari dinas dan stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau dan Pokja (panitia pengadaan dan tim pelaksana kegiatan) telah dilakukan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan tersebut merupakan status penyidikan saksi-saksi. "Berdasarkan penyidikan bagian keuangan memang telah menyalurkan dana tersebut. Tapi masih kita gali lagi," tambahnya
Jaja menjelaskan belum dapat berkomentar lebih banyak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik ini. Lantaran pihaknya masih melakukan penggalian informasi lebih lanjut. "Jika nanti memang kita dapat hasil baru, kita berikan keterangan lengkap. Apakah memang ada kerugian negara atau tidak, kita tunggu hasil penyidikan," tutupnya. (*/hai/eza)
Editor : Azwar Halim