TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) akan menjalankan program wajib belajar 16 tahun.
Adapun proses dalam belajar 16 tahun itu terhitung sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang wajib belajar 16 tahun sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wagub Kaltara, Dr. Yansen TP mengatakan, terkait wajib belajar 16 tahun ini sudah diinstruksikan kepada tim untuk menyusun draf raperda, rancangan peraturan gubernur (rapergub) dan pedoman kerjanya. "Saya harapkan ini bisa segera kita selesaikan dan disosialisasikan ke kabupaten/kota, setelah itu kita laksanakan," ujar Yansen kepada Radar Kaltara belum lama ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan dasar mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP memang kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah seperti SMA sederajat menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, Yansen menegaskan tidak perlu menyoal tugas atau kewenangan.
"Persoalan kewenangan memang sudah dibagikan, tapi jangan jadikan kewenangan itu sebagai alasan yang bisa menghambat proses pendidikan itu sendiri. Jadi tetap jalankan semua proses sesuai koridor dan peraturan yang berlaku," katanya.
Terpisah, Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri S mengatakan, saat ini draf raperda soal wajib belajar 16 tahun itu sudah dibuat. Bahkan saat ini sudah berproses di Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
"Jadi, wajib belajar 16 tahun itu dimulai dari PAUD pada usia 3 sampai 6 tahun. Kemudian dilanjut SD 6 tahun, serta SMP 3 tahun dan SMA sederajat 3 tahun," jelasnya.
Tapi, karena kewenangan untuk penanganan PAUD hingga SMP ada di kabupaten/kota, maka untuk menindaklanjuti program ini, pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kabupaten/kota. "Semoga ini dapat segera selesai agar dapat segera disosialisasikan ke kabupaten/kota," sebutnya.
Sedangkan untuk perguruan tinggi, itu kewenangannya tetap berada di pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada intervensi terhadap perguruan tinggi, namun hanya sebatas melakukan kerja sama. (iwk/eza)
Editor : Azwar Halim