TANJUNG SELOR - Puluhan ribu pil double L diamankan tim gabungan Loka Pom Tarakan, BPOM Samarinda dan Polda Kaltara. Itu terungkap pada Jumat (23/4) sekira pukul 15.10 WITA di Jalan Manggis, Tanjung Selor Hilir.
Pil berwarna putih dengan tulisan LL itu dikemas dalam 39 bungkus ukuran sedang. Total sebanyak 39.935 butir dengan estimasi setiap bungkus berisi seribu butir.
Kepala Loka POM Kota Tarakan, Musthofa Anwari menyampaikan pil diamankan dari MS, warga Tanjung Selor. Hasil keterangan pelaku sudah empat kali melakukan pengiriman pil double L ke Bulungan. “Sudah empat kali pengiriman melalui marketplace. Jumlahnya begitu banyak alamat penerimaan di Jalan Manggis, Tanjung Selor Hilir,” ucap Kepala Loka POM Kota Tarakan, Musthofa Anwari saat press release bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (28/4).
Dijelaskan, upaya paksa harus dilakukan personel gabungan sebelum mengamankan MS. Sebab, MS ketika hendak diamankan tidak kooperatif. Bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti. “Awalnya ditemukan 30 bungkus double L yang hendak dibuang pemiliknya setelah mengetahui petugas datang," bebernya.
Lanjutnya, setelah 30 bungkus ditemukan bersama MS. Ternyata masih ada satu paket yang baru datang dan belum sempat dibuka pelaku. Sehingga total ada 40 bungkus. Namun, satu bungkus telah dilarutkan ke air sebagai upaya pelaku menghilangkan brang bukti. “Ada 10 bungkus lagi kiriman paket yang baru tiba. Barang bukti yang diamankan 39.935 butir dengan nilai Rp 400 juta rupiah,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pil koplo jenis double L itu diperoleh MS dari orang yang ia kenal melalui media sosial. Kemudian komunikasi berlanjut via telepon. Untuk memuluskan pengiriman, MS berpura-pura memesan baju melalui marketplace. Aksi itu sudah dilakukan MS sejak 2020 dan pengiriman sebanyak empat kali sudah dilakukan.
“Kedok tidak dijual secara langsung, tetapi jualan baju melalui marketplace jenis pakaian. Untuk baju dan ada kode tersendiri seperti baju ukuran XL memiliki makna yang hanya mereka tahu. Jadi yang sudah pengalaman dan kelompoknya,” tambahnya.
Pelaku menyebarkan pil double L miliknya di wilayah Kaltara. Untuk eceran satu butir Rp 10 ribu. Obat ini disalahgunakan dan dampak yang ditimbulkan juga tak jauh berbeda dengan narkotika. Di mana, efek bagi orang yang mengonsumsi dapat membuat halusinasi.
“Jika kami pantau ada beberapa yang mau beli di rumanya saat sore hari. Obat ini jika di dunia medis untuk epilepsi dan sesuai resep dokter. Namun, terkadang disalahgunakan. Hampir sama dengan narkoba namun undang-udangnya berbeda,” ungkapnya.
Obat ini diatur dalam Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 1,05 miliar.
Sementara, MS mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2020. Ia mengenal pengirim double L setelah berkomunikasi via telepon. Pil itu dijual ke pekerja bangunan dan pekerja yang ada di perkebunan kelapa sawit. MS juga bertugas untuk mengantarkan pil double L ke pelanggannya.
“Untuk pekerja bangunan sama sawit, tidak pernah jual ke anak sekolah. Jual sendiri, kadang antar ke pembeli. Kadang juga ada yang datang membeli,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, terungkapnya kepemilikan pil double L ini terus didalami Ditresnarkoba Polda Kaltara. Apalagi, pil tersebut masuk ke Kaltara melalui pengiriman marketplace. "Sedang didalami dari keterangan MS yang memesan dan mengedarkan ke masyarakat pil double L tersebut," singkatnya. (akz/eza)
Editor : Azwar Halim