TANJUNG SELOR - Public hearing atau audiensi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah dan Hari Jadi Kalimantan Utara (Kaltara) telah selesai dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Selasa (16/3).
Pada audiensi tersebut, sejumlah pihak diberikan keleluasaan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai penetapan logo atau lambang daerah dan hari jadi provinsi termuda Indonesia ini.
Tak hanya dari kalangan eksekutif dan legislatif, para tokoh dan akademisi juga dihadirkan menyampaikan pendapatnya.
Salah satunya, H. Udin Hianggio. Mantan wakil gubernur Kaltara periode 2016-2021 ini menegaskan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, - Dr. Yansen TP, M.Si, dalam menggenjot percepatan pembentukan payung hukum logo dan hari jadi Kaltara ini.
“Bayangkan 7 tahun Kaltara. Pandangan dari pansus (panitia khusus) yang sudah dibentuk itu sama sekali tidak ada direspons,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui usai audiensi tersebut.
Bahkan, ia mengaku selaku wakil gubernur saat itu tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tentunya, harus objektif dalam melihat situasi ini. Sejarah harus dipertahankan dan diperjuangkan.
“Itu saya katakan, Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Presiden dilantik 18 Agustus. Jadi bukan hari pelantikan, tapi hari lahir,” sebutnya.
Selain itu, H. Anang Dahlan Djauhari menuturkan panjang cerita sehingga terbentuknya Kaltara ini. Bahkan, banyak hambatan yang dilalui di dalamnya. Namun, degan tekad yang kuat, akhirnya Kaltara ini terbentuk.
“Sempat berkali-kali kita ke Komisi II DPR RI, ditolak karena hanya ada 4 daerah yang bergabung. Sementara, diminta 5 daerah. Oleh sebab itu dibentuk Kabupaten Tana Tidung,” katanya.
Kemudian, pada 2009 DPR RI membuat rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kaltara. Lalu pada tahun yang sama, sempat tidak mendapat tanggapan. Namun kembali diajukan, sehingga akhirnya disetujui oleh Presiden RI yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Itulah lika-liku pembentukan Kaltara sampailah pada Oktober 2012 ditetapkan,” sebutnya.
Sementara, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, menegaskan, untuk logo yang ada dan digunakan saat ini dinilai tidak sesuai dengan desain awal. Sehingga logo yang disayembarakan pada awal terbentuknya Kaltara, dinilai hanya membuang-buang anggaran.
“Pada sayembara itu, pemenang sudah ada, dan sayembara itu mengeluarkan anggaran yang besar, sampai miliaran rupiah. Namun, yang digunakan tidak sesuai dengan harapan yang ada,” sebutnya.
Menurut mantan wakil kepala Polda Kaltara ini, ada dua item yang dibuang pada logo yang digunakan saat ini, yakni perahu dan burung enggang. Padahal dua lambang ini merupakan ciri khas dari Kaltara yang tidak seharusnya dihilangkan. “Pada audiensi hari ini (kemarin) kita juga menerima banyak masukan dari sejumlah pihak. Di sini semua pihak kita libatkan tanpa terkecuali,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan soal penetapan Hari Jadi Kaltara. Semua pihak menyepakati pada 25 Oktober. Diharapkan dengan lahirnya perda Hari Jadi Kaltara ini nanti, semua lapisan masyarakat dapat bangga karena hari jadi sudah sesuai histori tinggi.
Sementara, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris juga mengatakan hal yang sama. Semua pihak sudah sepakat bahwa lambang daerah akan dikembalikan sesuai hasil sayembara dan hari jadi disesuaikan dengan diundangkannya pembentukan Provinsi Kaltara ini.
“Semua tokoh menginginkan Hari Jadi Kaltara ditetapkan pada 25 Oktober. Pastinya kami dari DPRD akan mengakomodir ini semua. Harapan kami, ini kami tidak ingin berlama-lama,” tuturnya.
Pastinya Raperda Lambang Daerah dan Hari Jadi Kaltara ini akan diusahakan akan segera disahkan menjadi perda atau payung hukum tetap. Jika dimungkinkan, pekan depan bulan ini pengesahan sudah dapat dilakukan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltara.
“Setelah ini kami rapat internal, kemudian menyampaikan ke kementerian terkait bahwa ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Jadi tinggal minta nomor registrasi. Kemudian konsultasi. Setelah itu kami agendakan untuk pengesahan,” pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azwar Halim