TANJUNG SELOR – Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan oleh virus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV2) tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga berdampak pada sektor perhotelan.
Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon atau potongan pemungutan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Bumi Tenguyun.
Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan, Imam Hidayat menjelaskan, kebijakan itu dari pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Dengan adanya pembatasan kegiatan dan perjalanan dari dan ke luar daerah berdampak pada tingkat penghunian kamar hotel (okupansi hotel) di Tanjung Selor.
“Kebijakan physical distancing (jaga jarak) di tempat keramaian dan kerumunan masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah makan, cafe, warung makan, dan restoran juga semakin ketat diberlakukan oleh aparat keamanan,” kata Imam kepada Radar Kaltara, Jumat (22/5).
Sehingga mengakibatkan menurunkan tingkat pemasukan usaha. Dalam hal ini memahami kondisi terhadap penurunan usaha yang sangat drastis tersebut, khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Bulungan. Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020 dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat, maka dilakukan pemberian stimulus perpajakan.
“Jadi ini salah satu bentuk bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga kelangsungan usaha dan perekonomian agar tidak semakin terjun bebas,” sebutnya.
Oleh karena itu BP2RD memberikan diskon pemungutan dan penyetoran pajak hotel dan restoran untuk Maret hingga Juni 2020 kepada setiap wajib pajak tersebut tanpa melalui permohonan. Tetapi secara langsung pada saat melaporkan penerimaannya bulan berkenaan akan langsung diberikan diskon tersebut.
“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” ujarnya.
Diskon yang diberikan sebesar 75 persen untuk pajak hotel dan 50 persen untuk pajak restoran selama Maret hingga Juni 2020. Prosedurnya tetap menyampaikan laporan dari yang bersangkutan dan penetapannya akan dikurangi sesuai persentase dari ketetapan yang sepenuhnya. “Artinya wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan permohonan diskon kepada Bapak Bupati,” jelasnya.
Berkaitan dengan penutupan usaha yang diambil oleh pelaku usaha di tengah pendemi Covid-19, maka kewajibannya tidak dikenakan. Namun tetap harus dilaporkan sejak kapan ditutupnya dan alasannya dalam surat resmi, sehingga BP2RD tidak akan menagih kewajiban tersebut.
“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari 5 hotel yang sementara waktu tutup berusaha dengan menyampaikan surat resmi,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini pihaknya berharap dapat meringankan pelaku usaha dan UMKM, sehingga usahanya bisa tetap terus berjalan. “Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Bulungan H. Sudjati menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini pendapatan asli daerah (PAD) Bulungan juga akan diturunkan dari Rp 16,785 miliar dikurangi menjadi Rp 16,685 miliar. “Artinya, target PAD tahun ini turun Rp 100 juta,” ujarnya.
Dijelaskan, ada beberapa bidang yang memengaruhi penurunan PAD akibat adanya pembatasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Bulungan, seperti PAD retribusi dan pajak di sektor pariwisata, perhotelan, restoran dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Penurunan PAD ini otomatis akan memengaruhi pembangunan di Bulungan,” tuturnya. (*/jai/eza)
Editor : Azwar Halim